WASIAT WAJIBAH : DEFINISI DAN KETENTUANNYA DALAM PERUNDANGUNDANGAN DI NEGARA-NEGARA ISLAM, Oleh : Nur Muhammad Huri, S.HI.
WASIAT WAJIBAH : DEFINISI DAN KETENTUANNYA DALAM PERUNDANGUNDANGAN DI NEGARA-NEGARA ISLAM
(Mesir, Maroko, Kuwait, Syiria, Yordania, Tunisia, Irak, Pakistan, Indonesia)
Oleh : Nur Muhammad Huri
A. Latar belakang
Kompilasi Hukum Islam menetapkan bahwa antara anak angkat dan orang tua angkat terbina hubungan saling berwasiat dalam Pasal 209 ayat 1 dan 2 ditetapkan :
- Harta peninggalan anak angkat dibagi berdasarkan pasal-pasal 176-193 tersebut di atas, sedangkan terhadap orang tua angkat yang tidak menerima wasiat wajibah diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan anak angkatnya.
- Terhadap anak angkat yang tidak menerima warisan diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.
Berdasarkan pasal ini, harta warisan seorang anak angkat atau orang tua angkat harus dibagi sesuai aturan warisan biasa yaitu dibagi-bagikan kepada orang yang mempunyai pertalian darah dalam kurung kerabat yang menjadi ahli warisnya. Berdasarkan aturan ini orang tua angkat atau anak angkat tidak akan memperoleh harta warisan karena dia bukan ahli waris. Menurut orang tua angkat tersebut dianggap telah meninggalkan wasiat Dan karena Itu diberi nama wasiat wajibah maksimal sebanyak sepertiga harta untuk anak angkatnya atau sebaliknya anak angkat untuk orang tua angkatnya. Dengan demikian, sebelum pembagian warisan kepada para pihak yang berhak, wasiat ini harus ditunaikan terlebih dahulu.
Lalu bagaimana perundang-undangan kewarisan yang berlaku di berbagai dunia Islam kontemporer mengenai wasiat wajibah dan bagimana penerapan wasiat wajibah berdasarkan putusan / yurisprudensi Mahkamah Agung RI ?
Selengkapnya Unduh Disini