SOSIALISASI TENTANG PERKAWINAN, PERCERAIAN & IDDAH Oleh : NUR MUHAMMAD HURI, S.H.I., DKK.

Written by N. M. Huri on .

Written by N. M. Huri on . Hits: 2135

SOSIALISASI TENTANG PERKAWINAN, PERCERAIAN & IDDAH

 

Dasar Hukum Perkawinan di Indonesia

Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.”  (Pasal 28B Ayat 1 UUD 1945)

“Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” (Pasal 1 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan)

Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. (Pasal 2 ayat 1 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan)

 

Download selengkapnya disini