PENANDATANGANAN MoU POSBAKUM ANTARA PENGADILAN AGAMA JAYAPURA DENGAN LKBHI IAIN FATTAHUL MULUK PAPUA
PENANDATANGANAN MoU POSBAKUM ANTARA PENGADILAN AGAMA JAYAPURA
DENGAN LKBHI IAIN FATTAHUL MULUK PAPUA

pa-jayapura.go.id - Sebagai bentuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat, Pengadilan Agama Jayapura Kelas IA melaksanakan penandatangan Kerjasama / MoU Posbakum antara Pengadilan Agama Jayapura Kelas 1A dengan Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) IAIN Fattahul Muluk Papua, pada hari Kamis, tanggal 1 Juli 2021 di ruang media center Pengadilan Agama Jayapura.

Penandatanganan Dokumen MoU Posbakum dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan Agama Jayapura Ketua Dra. Farida Hanim, M.H. dan Direktris (LKBHI) IAIN Fattahul Muluk Papua Qutsiyah, S.H.,M.H, dan sekaligus penandatanganan Surat Perintah Kerja oleh Sekretaris PA Jayapura A. RAuf Ahmad, S.Ag.,S.E.

Kerjasama tersebut sebagai implementasi maksimalisasi pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014, dan untuk peradilan agama petunjuk teknisnya telah diatur oleh Dirjen Badan Peradilan Agama Nomor 0508.a/DJA/HK.00/III/2014, serta merupakan aturan wajib yang harus dipedomani. Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2014 menyebutkan ruang lingkup layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan terdiri dari layanan pembebasan biaya perkara, penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan dan penyediaan Posbakum pengadilan.