MEDIATOR PENGADILAN AGAMA JAYAPURA BERHASIL MELAKUKAN MEDIASI DI AWAL SYAWAL 1445H
MEDIATOR PENGADILAN AGAMA JAYAPURA
BERHASIL MELAKUKAN MEDIASI DI AWAL SYAWAL 1445H
Rabu, 17 April 2024. Bertepatan pada tanggal 8 Syawal 1445 Hijriah, telah dilakukan mediasi perkara Cerai Gugat nomor 131/Pdt.G/2024/Pa.Jpr dan mediasi ini sukses dengan pencabutan perkara. Proses mediasi dilaksanakan oleh Hakim Mediator Ishak Lubis, S.Ag., yang merupakan Wakil Ketua Pengadilan Agama Jayapura Kelas IA
Proses mediasi yang dilakukan oleh mediator membuahkan hasil, dimana pasangan suami istri berhasil menemukan titik tengah dan memutuskan untuk mencabut perkara cerai yang sedang berjalan. Keberhasilan mediasi tersebut menunjukkan bahwa melalui pendekatan yang bijaksana, pasangan yang menghadapi konflik pernikahan dapat menemukan jalan keluar yang memungkinkan untuk membangun kembali kerharmonisan rumah tangga mereka berdua.