PEMENUHAN HAK ANAK PASCA CERAI DAN PENCABUTAN GUGATAN SEBAGAI INDIKATOR KEBERHASILAN MEDIATOR

Written by F.H..

Written by F.H.. Hits: 423

 PEMENUHAN HAK ANAK PASCA CERAI

DAN PENCABUTAN GUGATAN

SEBAGAI INDIKATOR KEBERHASILAN MEDIATOR

 

pa-jayapura.go.id.- Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Jayapura, Dra. Hj. Warni, M.H., pada hari Senin, 13 September 2021 berhasil mendamaikan dua keluarga dan merekatkan buah hati para pihak yang sedang dalam sengketa.

Pada sesi pertama, mediator memediasi perkara Nomor 298/Pdt.G/2021/PA.Jpr., setelah menempuh dua kali mediasi, yakni pada tanggal   6 September 2021 dan 13 September 2021, SS (Penggugat) dan SH (Tergugat)tetap ingin melanjutkan perkaranya, namun ada beberapa hal yang disepakati sebagian yaitu hak-hak Penggugat pasca perceraian :

  1. Tergugat memberikan idah kepada Penggugat berupa uang sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah).
  2. Tergugat memberikan mutah berupa cincin emas kuning seberat 5 gram dengan persentase 23 karat.
  3. Tergugat memberikan nafkah bagi seorang anak yang berada dalam asuhan Penggugat berupa uang minimal sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan hingga anak tersebut dewasa dan atau dapat hidup mandiri dengan kenaikan setiap tahun sebesar 10 persen, diluar biaya pendidikan dan biaya kesehatan.

Selanjutnya pada sesi kedua, mediator berhasil memediasi perkara Nomor 295/Pdt.G/2021/PA.Jpr., Penggugat yang semula bersikukuh ingin mengakhiri hidup berumahtangga bersamaTergugat, tersentuh setelah Tergugat di depan mediator menyatakan akan memperbaiki sikap dan perilakunya terhadap Penggugat, akan belajar memahami, transparan, serta berusaha menerima kelebihan dan kekurangan pasangan dengan senantiasa berkomunikasi dalam segala hal sebagai upaya untuk menjaga keutuhan rumah tangga dan mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah  wa rahmah.

Dra. Farida Hanim, M.H., selaku Ketua Majelis dengan didampingi Hakim Anggota, Dra. Hj. Warni M.H. dan Nur Muhammad Huri, S.HI.. Pada sidang tanggal 13 September 2021, membacakan penetapan dan menyatakan perkara Nomor 295/Pdt.G/2021/PA.Jpr., telah selesai dengan adanya pencabutan dari Penggugat setelah terjadi perdamaian melalui mediasi.