PAR HAKIM DAN PAJABAT KEPANITERAAN PA JAYAPURA IKUTI BIMTEK EKSEKUSI

Written by Nur Muhammad Huri on .

Written by Nur Muhammad Huri on . Hits: 842

PAR HAKIM DAN PAJABAT KEPANITERAAN PA JAYAPURA

IKUTI BIMTEK EKSEKUSI

Para Hakim dan Pejabat di Kepaniteraan Pengadilan Agama Jayapura mengikuti Bimbingan Teknis dan Administrasi Eksekusi di Pengadilan Tinggi Agama Jayapura (Kamis, 17 November 2022). Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh PTA Jayapura diikuti oleh seluruh satuan kerja Peradilan Agama sei wilayah Papua dan Papua Barat.

Panitera PTA Jayapura, Muhammad Yasir Nasution, MA. sebagai Pemateri menyampaikan hal-hal pokok seputar Eksekusi Riil sebagai berikut:

  1. Eksekusi Riil
  2. Tatacara Eksekusi Riil
  3. Permohonan Eksekusi
  4. Penaksiran Biaya
  5. Penentapan Aanmaning
  6. Pemanggilan Para Pihak
  7. Sidang Aanmaning (insidentil)
  8. Laporan Pemohon Eksekusi
  9. Penetapan Eksekusi
  10. Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi
  11. Pelaksanaan Eksekusi
  12. Penetapan Eksekusi Selesai
  13. Pengembalian Sisa Panjar

Nur Muhammad Huri, Salah satu  Hakim Pengadilan Agama Jayapura yang saat ditemui di ruang kerjanya (17/11/2022) seusai mengikuti kegiatan tersebut mengatakan bahwa Eksekusi merupakan pelaksanaan putusan peradilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan seharusnya dilakukan secara sukarela. Apabila parapihak dalam sebuah putusan yang amarnya bersifat comdemnatur (menghukum) tidak dapat dijalankan secara sukarela oleh pihak yang kalah, maka pihak-pihak yang merasa dirugikan atau terdholimi dalam sebuah putusan tersebut dapat megajukan permohonan eksekusi di pengadilan tingkat pertama yang memutuskan perkara tersebut.