PERKUAT KOMPETENSI TENAGA TEKNIS, PA JAYAPURA AKTIF BIMTEK EKSEKUSI
PERKUAT KOMPETENSI TENAGA TEKNIS
PA JAYAPURA AKTIF BIMTEK EKSEKUSI

Jayapura, 15 November 2024 – Keberhasilan pelaksanaan eksekusi menjadi salah satu indikator kinerja utama pengadilan tingkat pertama, termasuk bagi Pengadilan Agama (PA) Jayapura. Guna membekali Pimpinan dan seluruh tenaga teknis, hari ini (Jum'at, 15/11) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) MA RI menggelar Bimbingan Teknis (BIMTEK) Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di lingkungan Peradilan Agama secara daring (ZOOM). Pimpinan, Hakim dan seluruh tenaga teknis PA Jayapura hadir secara daring di ruang media center tepat pukul 10.00 WIT.
Kegiatan BIMTEK secara daring melalui Zoom Meeting kali ini mengusung tema "Perlawanan Eksekusi" dengan Narasumber YM Dr. Imron Rosyadi, S.H., M.H. selaku Hakim Agung Kamar Agama MA RI. Kehadiran seluruh tenaga teknis PA Jayapura ini bertujuan menguatkan kompetensi mereka di bidang eksekusi. Wakil Ketua PA Jayapura, Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I., M.H. sebelum acara dimulai berpesan "Saya berharap seluruh tenaga teknis nanti benar-benar menyimak materi penting ini, bahkan dapat secara aktif berdiskusi pada sesi tanya jawab nanti".

Setelah pembawa acara dari Ditjen Badilag membuka acara, kegiatan BIMTEK kali ini diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI, serta disambung dengan do'a. Sebagai penanda dimulainya BIMTEK ini, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. secara resmi membuka dengan lafal basmalah. Pada saat memberikan sambutan beliau menghimbau “Seluruh peserta Bimbingan Teknis ini harus serius mengikuti kegiatan ini. Mudah-mudahan kegiatan ini akan memberi manfaat pada kita semua”.
Sesi inti paparan materi bimtek kali ini dimoderatori oleh Syaiful Annas, S.H.I., M.Sy selaku Hakim Yustisial MA RI. Beliau kemudian memutar profil Narasumber, YM Dr. Imron Rosyadi, S.H., M.H. guna menghantarkan sesi BIMTEK eksekusi ini. YM Dr. Imron Rosyadi di awal paparan materinya kemudian memberikan penjelasan berkaitan dengan beberapa upaya hukum yang harus dilakukan ketika terdapat eksekusi. "Pihak yang dirugikan atas pelaksanaan eksekusi yang masih berjalan upaya hukumnya adalah Perlawanan Eksekusi. Sedangkan bentuk perlawanan/keberatan atas proses eksekusi yang telah selesai bentuknya adalah Gugatan", jelas Beliau. Kemudian, Hakim Agung tersebut melanjutkan paparan mengenai bentuk-bentuk Perlawanan Eksekusi.

Setelah selesai papara materi, dialog interaktif pun dibuka oleh Narasumber. Kasus yang diasjikan dalam diskusi ini diantaranya mengenai adanya pengajuan perlawanan pihak ketiga terhadap proses pelaksanaan sita dan eksekusi lelang karena ia merasa obyek tersebut adalah hak miliknya. “Fakta apa saja yang harus digali oleh Hakim?” dalam kasus tersebut menjadi pertanyaan yang harus dijawab dan diskusikan. Penuh antusias begitu banyak dari PA se-Indonesia yang “raise hand” dengan harap akan diperhatikan oleh moderator untuk mendapat kesempatan menjawab pertama. Namun pada BIMTEK kali ini PA Jayapura menjadi salah satu pserta terpilih yang memberikan pandangan atas persoalan tersebut. Setelah dipersilahkan oleh Moderator, Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I., M.H. kemudian memperkenalkan diri, dan mulai secara runtut dan jelas memberikan pandangan dan jawaban atas pertanyaan yang telah diberikan.

Dialog interaktif dalam BIMTEK ini menjadi salah satu indikator keaktifan dan keseriusan para peserta, termasuk bagi aparatur PA Jayapura. Komitmen memperkuat kompetensi dan kualitas sumber daya manusia di bidang eksekusi kali ini menjadi modal penting ketika PA Jayapura suatu saat menerima permohonan eksekusi dan menghadapi kendala. Selain itu, komitmen penguatan kompetensi melalui aktif mengukti BIMTEK eksekusi ini juga atas pemberian bertujuan memghadirkan pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan di PA Jayapura.