Sejarah Pengadilan
SEJARAH
PENGADILAN AGAMA JAYAPURA KELAS IA
Dasar Hukum Pembentukan Pengadilan Agama Jayapura
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 (lembaran Negara Nomor 99 Tahun 1957) tentang Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah diluar Jawa dan Madura.
- Penetapan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 1958 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah di Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Irian Barat.
- Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 95 Tahun 1982 tanggal 28 Oktober 1982 tentang Pembentukan 5 (lima) cabang Pengadilan Tinggi Agama, diantaranya PTA Jayapura, dan 9 (Sembilan) Pengadilan Agama dalam wilayah Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, diantaranya Pengadilan Agama Jayapura.
Sejarah Pembentukan Pengadilan Agama Jayapura
Peradilan Agama yang dahulunya disebut Peradilan Islam sudah ada diberbagai daerah di Indonesia, yang menurut pakar sejarah peradilan sudah ada sejak abad ke - XIV tetapi masih terbatas pada peradilan agama di pulau Jawa dan Madura. Pada Tahun 1957 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 yang merupakan pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 tahun 1951 maka didirikanlah Peradilan Agama/Mahkamah Syari’ah diluar pulau Jawa dan Madura.
Pengadilan Agama Jayapura berdiri dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Agama Nomor 95 Tahun 1982 tanggal 28 Oktober 1982 tentang Pembentukan 5 (lima) cabang Pengadilan Tinggi Agama, diantaranya PTA Jayapura, dan 9 (Sembilan) Pengadilan Agama dalam wilayah Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, diantaranya Pengadilan Agama Jayapura, sebagaimana disebutkan di atas.
Pengadilan Agama Jayapura yang berkedudukan di Ibukota Provinsi Papua, secara resmi beroperasi pada tanggal 11 Februari 1984 dengan dilantiknya Ketua Pengadilan Agama Jayapura yang pertama yakni Drs.H. Khairuddin, S.H., demikian juga sarana dan prasarana yang masih sangat kurang serta belum mempunyai gedung perkantoran sendiri masih menumpang/meminjam ruang di Kantor Departemen Agama Kota Jayapura.
Pada tahun 1993 telah resmi menempati Kantor pengadilan Agama Jayapura yang terletak di Raya Kotaraja-Abepura di atas tanah seluas 1000 M2 dengan luas bangunan 134,4 M2 yang dibangun dengan dana APBN. Dikarenakan Kantor Pengadilan Agama Jayapura belum memenuhi fasilitas gedung yang sesuai peradilan agama kelas 1, maka sejak tahun 2007 s/d 2008 telah dilakukan proses pembangunan sesuai standar sebagaimana yang di tetapkan oleh Mahkamah Agung RI, dengan luas bangunan 528 M2 terdiri dari 2 (dua) lantai.