Dinamika Penyelesaian Sengketa Waris Oleh Nur Muhammad Huri, S.H.I.
DINAMIKA PENYELESAIAN SENGKETA WARIS BERDASARKAN HUKUM ISLAM
DAN HUKUM ADAT DI PENGADILAN AGAMA
Oleh
NUR MUHAMMAD HURI, S.H.I.
(Hakim PA Jayapura yang saat ini sedang menempuh S2
di IAIN Fatahul Muluk Papua)
- Latar belakang
Hukum kewarisan Islam dikenal sebagai cabang ilmuyang memiliki derajat istimewa dan terus mengalami dinamika pembaruan.
Perkarakewarisan antara orang-orang yang beragama Islam(di Indonesia) menjadi kewenangan mutlak Peradilan Agama, sehingga hak opsi dihapus dan Pengadilan Agama memiliki kewenangan absolut mengadili perkarakewarisan (berdasarkan Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006). Tentu ini menjadi tanggungjawab besar yangdipikul Pengadilan Agama agar keadilan di bidang kewarisan mampuditegakkan di tengah-tengah masyarakat.
Sejarah mencatat tragedi pertumpahan darahdi berbagai daerah karena terjadi perebutan hartapeninggalan,ini menjadi ironi yang tak boleh terulang.Alih-alih mendoakan si pewaris, para ahli waris justruterlibat dalam sengketa yang berujung pada kerusuhan antar keluarga.
Selengkapnya KLIK DISINI








