Hak-Hak Pemohon Informasi
HAK-HAK PEMOHON INFORMASI
PENGADILAN AGAMA JAYAPURA KELAS IA
- SK KMA No. 1-144/KMA/SK/1/2011, Lampiran III
tentang Hak-Hak Pemohon Informasi
- Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 4
tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
- Setiap Orang berhak:
- Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
- Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
- Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
- Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
- Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UndangUndang ini.
Selain hak-hak diatas, pemohon informasi juga berhak atas :
- Hak untuk memperoleh pelayanan informasi.
- Hak untuk mengetahui standar dan maklumat pelayanan.
- Hak untuk mengajukan keberatan dan pengaduan atas pelayanan informasi yang diberikan.
- Hak untuk mengetahui mekanisme penyelesaian pengaduan dan keberatan terkait dengan pelayanan informasi.