Biaya Hak-Hak Kepaniteraan/PNBP
BIAYA HAK-HAK KEPANITERAAN (PNBP)
PENGADILAN AGAMA JAYAPURA KELAS IA
Penetapan Biaya Hak-Hak Kepaniteraan/Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2019.
URAIAN | BIAYA |
Hak-Hak Kepaniteraan | |
Pendaftaran Perkara Tingkat Pertama | Rp. 30.000 |
Pendaftaran Perkara Tingkat Banding | Rp. 50.000 |
Pendaftaran Perkara Kasasi | Rp. 50.000 |
Pendaftaran Perkara PK | Rp. 200.000 |
Redaksi | Rp. 10.000 |
Hak-Hak Kepaniteraan Lainnya |
|
Pengesahan dan Pendaftaran Surat di Bawah Tangan | Rp. 10.000 |
Penyerahan Salinan Putusan per lembar | Rp. 500 |
Pencatatan Pembuatan Akta dan BA Penyumpahan | Rp. 10.000 |
Penyimpanan dan Penyerahan Kembali Uang/Berkas | Rp. 10.000 |
Akta/SK Asli yang dibuat di Kepaniteraan di Luar Perkara | Rp. 10.000 |
Penerbitan dan Penyerahan Akte Cerai | Rp. 10.000 |
Pendaftaran Surat Kuasa/Kuasa Insidentil | Rp. 10.000 |
Pendapatan Uang Meja (Leges) | Rp. 10.000 |
Sisa Uang Panjar Biaya Perkara | Rp. 0 |