TAFSIR Q.S. AL BAQARAH AYAT 229 – 230 TENTANG AYAT TALAK DAN KHULUK oleh : NUR MUHAMMAD HURI & ZAENAL RIDWAN PUARADA
TAFSIR Q.S. AL BAQARAH AYAT 229 – 230
TENTANG AYAT TALAK DAN KHULUK
Disusun oleh :
NUR MUHAMMAD HURI & ZAENAL RIDWAN PUARADA
A. Latar belakang
Permasalahan yang muncul dalam rumah tangga itu ibarat kapal laut yang mengarungi bahtera untuk sampai ditempat tujuan. Gelombang dan badai di lautan serta munculnya berbagai masalah lain yang tidak disangka, bisa datang dan mengancam keselamatannya. Permasalahan yang timbul dalam rumah tanggapun datang silih berganti, jika suami istri bisa menghadapinya dengan baik, maka rumah tangga akan selamat namun jika suami istri tidak dapat menyelesaikan pemasalahan yang dihadapi, maka keutuhan rumah tangganya akan hancur.
Banyak kasus perceraian yang terjadi, dimana Perceraian itu sendiri diibaratkan menelan pil pahit / obat untuk menyelesaikan rumah tangga yang kurang sehat akibat menghadapai permasalahan dalam rumah tangga, sehingga perceraian dipilih untuk menghindari timbulnya madhorot yang lebih besar karena rumah tangga sudah tidak bisa dipertahankan. Perceraian ini hukumnya dipebolehkan dalam islam, namun sangat dibenci oleh Allah.
Perceraian dapat berupa talak (cerai oleh suami) dan khuluk (cerai tebus oleh istri). Topik ini menarik untuk dibahas mengenai sumber hukum dari ayat Al Qur‟an dengan merujuk kepada QS. Al Baqarah ayat 229-230.
Selengkapnya.... (Download disini)