1 | 2 | 3 | 4 | 5

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA JAYAPURA KELAS IA || HATI-HATI TERHADAP TINDAKAN PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PIMPINAN, PEJABAT DAN PEGAWAI PENGADILAN AGAMA JAYAPURA KELAS IA TERKAIT PROSES PERKARA DENGAN PERMINTAAN IMBALAN SEJUMLAH UANG || WUJUDKAN PERADILAN AGAMA YANG PRIMA (PROFESIONAL, RAMAH, INFORMATIF, MELAYANI DAN AKUNTABEL)

SENGKETA WARIS YANG BERAKHIR DAMAI

on .

on . Hits: 1092

SENGKETA WARIS YANG BERAKHIR DAMAI

 

 

 

 

pa.jayapura.go.id. Perkara gugatan waris  yang para pihaknya, baik Penggugat dan Tergugat merupakan saudara kandung dan seorang kemenakan dari para Penggugat dan para Tergugat, yang terdaftar di Pengadilan Agama Jayapura  dengan Nomor  168/Pdt.G/2020/PA.Jpr.,  tanggal 11 Juni 2020, dengan susunan Majelis Hakim, H. Anwar Rahakbauw, S.H., M.H., Muhammad Taufiq Torano, S.HI., dan Nur MUhammad Huri, S.HI., sebagai Hakim Anggota, dan Ulfanti Laylan, S.HI, sebagai Panitera Pengganti telah berakhir   dengan   adanya  kesepakatan para pihak menyelesaikan sengketa  dengan membuat akta perdamaian  yang dikuatkan dalam putusan Pegadilan Agama Jayapura pada hari Selasa, tanggal     21 Oktober 2020.

H. Anwar Rahakbauw, S.H., M.H.,selaku Humas di Pengadilan Agama Jayapura (21/10)   di ruang kerjanya menjelaskan ”Penyelesaian sengketa kebendaan atau warisan dengan adanya kesepakatan damai itu hukumnya mengikat bagi kedua belah pihak dan putusannya langsung incracht (berkekuatan hukum tetap)”.

Salah satu fungsi dari Pengadilan Agama adalah fungsi mengadili (judicial power), yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat pertama, oleh karena itu keberadaan pengadilan agama dalam penegakan hukum harus sesuai kewenangannya. Jika masyarakat merasa hak-hak keperdataannya dilanggar oleh orang lain, seperti hak untuk mendapatkan warisan, hak untuk mendapatkan bagian harta bersama paska perceraian, hak anak untuk diberi nafkah oleh ayah kandungnya, dan hak-hak lain sesuai ketentuan Pasal 49 UU tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang diubah dengan UU Nomor 3 tahun 2006 dan UU Nomor 50 tahun 2009, maka Pengadilan Agama Jayapura sesuai kewenangannya akan memproses gugatan dan permohonan yang diterimanya sesuai ketentuan hukum.

Hubungi Kami

 

Pengadilan Agama Jayapura Kelas I-A

Jalan Raya Kotaraja, Abepura Kota Jayapura, Provinsi Papua Indonesia

Telp: (0967) 581354 Fax: (0967) 581354

WA  : 081 250 662 609

Email: umum.pajayapura@gmail.com

 

cctv linglung brosur hacklink hack forum hacklink film izle hacklink บาคาร่าสล็อตเว็บตรงสล็อตdeneme bonusu veren sitelerสล็อตเว็บตรงสล็อตเว็บตรงสล็อตเว็บตรงสล็อตเว็บตรงdeneme bonusu veren sitelerbets10sahabetpadişahbetbetofficegalabetinstagram story viewerİmajbetagb99jojobetDeneme Bonusu Veren Sitelerbetasus girişcasibombedava sorgunon Gamstop casinotürk ifşajojobetcasibomjojobetjojobetzlib idjojobetcasibomatombet