Pemeriksaan Setempat (gerechtelijke plaatsopneming) atas obyek sengketa Perkara Nomor : 303/Pdt.G/2020/PA.Jpr
PEMERIKSAAN SETEMPAT (gerechtelijke plaatsopneming) atas obyek sengketa Perkara Nomor : 303/Pdt.G/2020/PA.Jpr
Jumat, 18 Desember 2020 - Berlokasi di Kelurahan Koya Barat, Pengadilan Agama Jayapura telah melaksanakan Pemeriksaan Setempat (gerechtelijke plaatsopneming , check on the spot, descente) terhadap berupa sebidang tanah seluas 3 hektar dengan bangunan berdiri diatasnya terletak jalan abepura, Distrik Koya Barat.
Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat atas perkara Nomor : 303/Pdt.G/2020/PA.Jpr antara Penggugat (ER) dan Tergugat (IR), dihadiri oleh Ketua Majelis Pengadilan Agama Jayapura Zaenal Ridwan Puarada, S.H.I. didampingi 2 (dua) orang Hakim Anggota yaitu Musrifah, S.H.I. dan Muhammad Taufiq Torano, S.H.I. serta Panitera Pengganti (Wa’ani, S.H.) dan Jurusita Pengganti (Darni, S.H.), sedangkan para pihak yang hadir antara lain Penggugat (ER) didampingi Kuasa Hukumnya Isnain Yeubun, S.H. serta Tergugat (IR).
Pemeriksaan Setempat terlaksana dengan lancar, dibuka langsung oleh Ketua Majelis yang menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut bertujuan Untuk mengetahui dengan jelas dan pasti tentang objek sengketa dari letak, luas, batas- batas serta dari kualitas dan kuantitas objek dimaksud serta untuk mencocokan bukti yang tertulis di persidangan dengan kondisi di tempat objek sengketa.
Proses Pengukuran obyek sengketa tanah yang dilaksanakan oleh Panitera Pengganti dan Jurusita Pengganti sesuai dengan petunjuk dan diawasi langsung oleh Ketua Majelis dan Hakim Anggota serta diikuti pula Pihak Penggugat dan Tergugat. Pemeriksaan setempat resmi ditutup oleh Ketua Majelis Zaenal Ridwan Puarada, S.H.I., setelah semua proses telah selesai dilaksanakan dan dihadiri oleh semua pihak.