PEMBENTUKAN AGEN PERUBAHAN PENGADILAN AGAMA JAYAPURA KELAS 1A
PEMBENTUKAN AGEN PERUBAHAN PENGADILAN AGAMA JAYAPURA KELAS 1A
pa-jayapura.go.id - Bertempat di ruang media center Pengadilan Agama Jayapura, pada hari Kamis, 18 Februari 2021, setelah dilaksanakan seleksi internal pada masing-masing uusur/unit, dan penelaahan atas hasil seleksi internal yang ditekankan pada pemenuhan kriteria dan komitmen individu yang diusulkan dilaksanakanlah assasment untuk pemilihan agen perubahan Pengadilan Agama Jayapura tahun 2021, sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan di Instansi Pemerintah.
Tujuan pembentukan agen perubahan ini agar Pengadilan Agama Jayapura dalam mengelola manajemen organisasi dapat menciptakan profesionalitas yang sungguh-sungguh dan berkelanjutan sehingga dapat mengubah pola pikir dan budaya kerja di lingkungan satker.
Berdasarkan hasil penjaringan dan assasment ditetapkan agen perubahan 2021 dari unsur hakim, Nur Muhammad Huri, S.HI., dari Kepaniteraan Ulfanti Laylan, S.HI., dan Henny Kusumawati, S.H., dari unsur Kesekretariatan.

Dra. Farida Hanim, M.H. (Ketua Pengadilan Agama Jayapura) memberikan apresiasi kepada hakim dan pegawai yang telah ditetapkandan menyampaikan agen perubahan harus mampu menggerakan perubahan pada lingkungan kerjanya, sekaligus berperan sebagai teladan bagi setiap individu yang lain dalam berperilaku sesuai dengan nilai-nilai yang dianut. Individu yang ditunjuk sebagai agen perubahan bertanggung jawab untuk selalu menjalankan keteladanan mengenai peran tertentu yang berhubungan dengan program yang menjadi tanggung jawabnya, selain itu agen perubahan juga diharapkan dapat meningkatkan integritas dan kinerjanya sehingga dapat mendorong terwujudnya penyelenggaraan organisasi yang bersih dan bebas dari praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta memiliki etos kerja yang tinggi serta bekerja secara profesional.







