PERKARA CERAI TALAK BERAKHIR DAMAI
PERKARA CERAI TALAK BERAKHIR DAMAI
Perkara cerai talak Nomor Perkara 78/Pdt.G/2021/PA.Jpr. berakhir damai di Pengadilan Agama Jayapura. Suami dan istri yang telah terikat perkawinan itu sepakat untuk menyelesaikan sengketanya dengan kesepakatan damai pada hari Rabu, tanggal 24 Februari 2021.

”Penyelesaian perkara cerai melalui kesepakatan damai ini akan meminimalisasi dampak negatif yang akan timbul bagi anak sebagai buah hati apabila terjadi perceraian”, kata M. Taufiq Torano, S.HI., selaku Hakim yang menjadi Mediator di Pengadilan Agama Jayapura (24/2) di ruang kerjanya.
Taufiq menambahkan “Sebagian masyarakat mengenal Pengadilan Agama sebagai tempat perceraian, padahal Pengadilan Agama juga bertugas untuk mendamaikan setiap perkara cerai yang diterimanya. Pengadilan bertugas menasihati dan akan mengupayakan secara maksimal agar setiap pasangan suami istri yang hendak bercerai dapat rukun kembali.”
“Melalui Mediasi ini, pasangan suami istri yang sedang menghadapi perkara perceraian akan diberikan hak untuk mengutarakan pendapatnya di Pengadilan, digali penyebab konfliknya, diberi penasihatan mengenai dampak perceraiannya, kemudian diberi tips menyelesaikan konflik rumah tangganya, tips membahagiakan pasangannya serta tips menciptakan kebahagiaan dalam rumah tangga.” tandas Taufiq di akhir pesannya.







