MAJELIS HAKIM PENGADILAN AGAMA JAYAPURA KELAS 1A BERHASIL MERUKUNKAN PASANGAN di PERSIDANGAN
MAJELIS HAKIM PENGADILAN AGAMA JAYAPURA KELAS 1A
BERHASIL MERUKUNKAN PASANGAN di PERSIDANGAN

VRS (Penggugat) dan ST (Tergugat) dalam perkara nomor 49/Pdt.G/2021/PA.Jpr. berhasil damai setelah menempuh 5 kali persidangan di depan sidang Pengadilan Agama Jayapura, Selasa (2/3/2021).
VRS luluh dan mau berdamai karena masih ragu dan belum siap untuk berpisah dengan ST. Hati kecilnya masih ingin rukun kembali dengan ST. Setelah majelis hakim memberi nasihat VRS dan ST agar rukun dan mau mempertahankan keutuhan rumah tangganya, VRS pun akhirnya menyatakan mau kembali dengan ST. Setelah itu, majelis mempersilahkan VRS dan ST berjabat tangan sebagai simbolis perdamaian, VRS dan ST pun berdiri dan saling menghampiri, akhirnya VRS menarik telapak tangan ST untuk bersalaman dan kemudian ditempelkannya tangan ST didahinya sebagai isyarat ST sebagai imamnya dalam rumah tangga. Tiba-tiba ST pun mengecup kening VRS. ST berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang pernah dilakukannya.
Majelis Hakim yang terdiri dari H. Anwar Rahakbauw, S.H., M.H., Musrifah, S.HI dan Nur Muhammad Huri, S.HI., terharu dan turut berbahagia karena satu keluarga bisa diselamatkan / dipertahankan dari perceraian. Ketua Majelis perkara ini H. Anwar Rahakbaw, S.H., M.H. (2/3/2021) saat diwawancarai mengatakan “pengadilan agama bukan untuk memisahkan pasangan suami istri, tetapi ada yang lebih penting dari itu, yaitu mendamaikan dan merukunkan kembali pasangan suami istri yang rumah tangganya sedang menghadapi keretakan” (NMH)







