HAKIM MEDIATOR PA JAYAPURA BERHASIL MEDIASI PERKARA PERCERAIAN
HAKIM MEDIATOR PA JAYAPURA BERHASIL MEDIASI PERKARA PERCERAIAN

pa-jayapura.go.id - Kesepakatan damai dalam proses mediasi perkara cerai gugat dengan perkara Nomor : 116/Pdt.G/2021/PA.Jpr dan perkara Nomor : 131/Pdt.G/2021/PA.Jpr telah berhasil dilakukan pada hari Selasa, 6 April 2021 di ruang mediasi Pengadilan Agama Jayapura Kelas 1A.
Ketua Majelis dengan kesepakatan para pihak menunjuk hakim mediator bernama Muhammad Taufiq Torano, SH.I. sebagai mediator. Dalam proses mediasi, hakim mediator berhasil mendamaikan para pihak (Penggugat dan Tergugat) sehingga Penggugat dan Tergugat bersepakat untuk berdamai.

Penggugat menerima permintaan maaf dari Tergugat setelah itu Penggugat dan Tergugat berjanji untuk saling memaafkan dan hidup bersama kembali dengan rukun demi anak-anak mereka. Akhirnya mediasi diakhiri dengan penandatanganan pernyataan kesepakatan damai oleh Penggugat dan Tergugat dan hakim mediator.







