MERTUA KERAMAT
MERTUA KERAMAT
Jayapura.go.id. LOS (Pemohon) dan M (Termohon) dalam perkara Nomor 113/Pdt.G/2021/PA.Jpr. berhasil damai setelah menempuh beberapakali persidangan di depan sidang Pengadilan Agama Jayapura, Rabu (8/4/2021).
LOS menyatakan telah berdamai karena tidak mau berpisah dengan M demi masa depan anak sebagai buah cintanya. M juga meminta agar LOS mau bersabar terhadap sikap/emosinya yang terkadang tidak terkontrol. M juga berharap agar LOS bersedia menerima orangtua M yang selama ini hidup sebatangkara dan ikut / tinggal dengan M. Kemudian majelis mempersilahkan M dan LOS berjabat tangan secara simbolis adanya perdamaian di depan sidang. LOS dan M pun akhirnya berdiri dan saling menghampiri serta berjabat tangan sebagai isyarat perdamaian. LOS berjanji akan berusaha menjadi imam yang baik dan akan menerima orangtua M selayaknya orangtua LOS sendiri.

Majelis yang menyidangkan perkara itu turut terharu dan ikut berbahagia karena satu keluarga muslim bisa diselamatkan / dipertahankan kembali dari perceraian. Ketua Majelis perkara ini H. Anwar Rahakbaw, S.H., M.H. (8/4/2021) saat diwawancarai mengatakan “Berumah tangga itu menyatukan 2 orang dan 2 keluarga yang berbeda. Pasangan suami istri memang seharusnya menghormati dan mengehargai mertua selayaknya orangtua sendiri. Jika orangtua dan mertua ridho terhadap anak dan menantunya, biasa mereka akan selalu mendoakannya, sehingga lantaran keramatnya do’a orangtua dan mertua, Allah memberikan kemudahan anak dan menantunya mendapatkan rezeki dengan mudah dan barokah”. (NMH)







