PELAYANAN SIDANG TERPADU PENGADILAN AGAMA JAYAPURA
PELAYANAN SIDANG TERPADU PENGADILAN AGAMA JAYAPURA
Jayapura.go.id - Pada hari Rabu, tanggal 7 April 2021, Tim Pelayanan Terpadu Sidang Pengadilan Agama Jayapura melakukan sidang di Aula Siansior Kantor Walikota Jayapura. Kegiatan ini merupakan program Pemerintah Kota Jayapura dalam hal ini Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kota Jayapura, yang bekerjasama dengan Pengadilan Agama Jayapura, dan Kantor Kementerian Agama Kota Jayapura. Tim yang terdiri dari Majelis Hakim Zaenal Ridwan Puarada, S.HI. (Wakil Ketua Pengadilan Agama Jayapura sebagai Ketua Majelis), Musrifah, S.HI, (Hakim Anggota), Muhammad Taufiq Torano, S.HI. (Hakim Anggota), Hj. Siti Rugaiyah, S.HI. (Panitera Pengganti), Muhlis (Jurusita), Rohayati Ochoirat (Jurusita Pengganti) dan Ademu Keltuju (tenaga administrasi).

Dalam kegiatan ini, Majelis Hakim menyidangkan 7 perkara permohonan pengesahan nikah, setelah perkara diperiksa dan ternyata cukup bukti dan telah memenuhi syarat rukun perkawinan, kemudian perkara diputus kabul, para pihak berperkara langsung mendapatkan produk Pengadilan Agama Jayapura berupa salinan penetapan dari kepaniteran Pengadilan Agama Jayapura.
Dalam kesempatan tersebut Dra. Farida Hanim, M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Jayapura, menyerahkan secara simbolis penetapan sahnya perkawinan salah satu pasangan suami istri, kepada walikota Jayapura Dr. Drs. Benhur Tommy Manno, M.M. Dari penetapan tersebut, Kepala Kantor Urusan Agama setempat menerbitkan Kutipan Akta Nikah, dan selanjutnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran anak-anak pasangan suami istri yang lahir dari pernikahan tersebut.

Zaenal Ridwan Puarada, S.HI., selaku Ketua Majelis yang memimpin persidangan tersebut saat diwawancarai mengatakan “Kegiatan sidang terpadu ini merupakan bentuk kerjasama yang positif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dan berharap kerjasama antara Pengadilan Agama Jayapura, Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kota Jayapura, Kantor Kementerian Agama Kota Jayapura ke depan dapat terus ditingkatkan, sehingga akses Justice for All (keadilan untuk semua) dapat terwujud dengan baik di wilayah Kota Jayapura”. (NMH)







