ANTRIAN PRIORITAS (ANTAS) PELAYANAN KUSUS DI PENGADILAN AGAMA JAYAPURA KELAS 1A
ANTRIAN PRIORITAS (ANTAS) PELAYANAN KUSUS
DI PENGADILAN AGAMA JAYAPURA KELAS 1A

Jayapura.go.id. Ketua Pengadilan Agama memberlakukan inovasi baru berupa layanan prioritas bagi pihak brperkara kategori difabel, ibu hamil, Ibu menyusui dan orang lanjut usia (Lansia) diatas 65 tahun ketika berurusan di Pengadilan Agama Jayapura.
Layanan ini diberlakukan untuk merespon tuntutan publik terkait pelayanan khusus yang berkeadilan bagi difabel yang memerlukan perhatian khusus dari setiap penyelenggara layanan publik.
Ketua Pengadilan Agama Jayapura Dra. Farida Hanim, M.H. saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (16/4/21) menyampaikan bahwa seluruh pegawai di Pengadilan Agama Jayapura sudah berkomitmen untuk menerapkan antrian prioritas bagi para pihak berperkara di Pengadilan Agama Jayapura kategori difabel, ibu hamil, Ibu menyusui dan Lansia diatas 65 tahun.

Ketua Pengadilan Agama tersebut menghimbau agar para difabel, ibu hamil, Ibu menyusui dan Lansia diatas 65 tahun ketika berperkara di kantor Pengadilan Agama Jayapura segera melapor petugas penerima tamu agar diberikan “Antas Card” untuk mendapatkan layanan prioritas di Pengadilan Agama Jayapura.







