PELAKSANAAN VAKSINASI COVID-19 DI PENGADILAN AGAMA JAYAPURA
PELAKSANAAN VAKSINASI COVID-19 DI PENGADILAN AGAMA JAYAPURA

Dalam rangka mendukung program pemerintah mengurangi penyebaran virus Covid-19, telah dilaksanakan vaksinasi Covid-19 di Pengadilan Agama Jayapura. Vaksinasi yang diikuti oleh seluruh Hakim, Pegawai dan Tenaga PPNPN Pengadilan Agama Jayapura, dilaksanakan pada tahap pertama tanggal 11 Mei 2021 dan tahap kedua dilaksanakan tanggal 8 Juni 2021 di ruang media center Pengadilan Agama Jayapura.
Adapun tahapan pelaksanaan yang harus diikuti oleh calon penerima vaksin, yaitu tahap registrasi, pengecekan kesehatan, proses vaksinasi, proses observasi selama 30 menit, dan terakhir proses pencatatan. Dalam pelaksanaan vaksinasi, ada beberapa kategori orang yang tidak boleh menerima vaksin, misalnya orang hamil, ibu menyusui, memiliki riwayat penyakit seperti tekanan darah tinggi, dsb.
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahap kedua sekaligus menjadi tahap akhir vaksinasi tersebut. Adapun tahapan pelaksanaan yang harus diikuti oleh calon penerima vaksin hampir sama dengan proses vaksinasi pertama sebelumnya. Peserta yang telah menerima vaksin, akan mendapat kembali pesan singkat berupa link berisi sertifikat online bahwasanya peserta tersebut sudah melakukan vaksinasi.
Diharapkan setelah adanya vaksinasi, kondisi kesehatan dan imun para pegawai akan menjadi lebih kuat. Walaupun begitu, setiap individu harus tetap melaksanakan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menggunakan hand sanitizer setiap saat.










