SOSIALISASI TERKAIT JAMINAN PEMENUHAN HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCAPERCERAIAN
SOSIALISASI
TERKAIT JAMINAN PEMENUHAN HAK-HAK PEREMPUAN
DAN ANAK PASCAPERCERAIAN

Dra. Farida Hanim, M.H. selalu Ketua Pengadilan Agama Jayapura mempimpin rapat sosialisasi Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian di ruang Media Center Pengadilan Agama Jayapura, Kamis, 1 Juli 2021.
Kegiatan ini dilakukan untuk merespon surat dari Dirjen Badilag nomor 1960/DjA/HK.00/6/2021 tanggal 18 Juni 2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian dan surat dari Ketua PTA Jayapura Nomor W25-A/1124/HK.00/6/2021 tanggal 22 Juni 2021.
Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Jayapura menyampaikan sosialisasi ini selain untuk menindaklanjuti surat tersebut juga untuk menyamakan persepsi hal-hal teknis secara internal terhadap pelayanan dan penanganan perkara yang terkait dengan jaminan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pesca perceraian di Pengadilan Agama Jayapura, agar sesuai dengan petunjuk dan pedoman hukum acara yang berlaku.
Melalui rapat ini pula, Petugas di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Pejabat fungsional di Kepaniteraan dan para hakim diharapkan mempunyai persepsi yang sama dalam memberikan pelayanan terkait upaya pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian yang diterima dan diperiksa di Pengadilan Agama Jayapura, tambah ketua pengadilan agama tersebut.







