KETUA dan HAKIM PENGADILAN AGAMA JAYAPURA KELAS 1A MENGIKUTI PELATIHAN MANAJEMEN ASET GEL. II TAHUN 2021
KETUA dan HAKIM PENGADILAN AGAMA JAYAPURA KELAS 1A
MENGIKUTI PELATIHAN MANAJEMEN ASET GEL. II TAHUN 2021
Jayapura.go.id. Salah satu upaya Mahkamah Agung RI dalam melaksanakan amanat UUD 1945 dalam pengelolaan kekayaan Negara yang kemanfaatannya ditujukan untuk masyarakat yakni dengan kegiatan diklat online manajemen aset gelombang II, yang dilaksanakan mulai tanggal 28 Juni sd 2 Juli 2021.
Pada prinsipnya pengelolaan BMN merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan roda organisasi satker yang meliputi 11 tahapan mulai dari perencanaan dan kebutuhan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, dengan demikian peningkatan kualitas dan profesionalitasme aparatur negara dalam pengelolaan BMN memerlukan usaha yang sungguh-sungguh dan terus menerus.

Dalam hal ini, Dra. Farida Hanim, M.H. (Ketua Pengadilan Agama Jayapura) dan Musrifah, S.HI. (Hakim Pengadilan Agama Jayapura) dipanggil untuk mengikuti pelatihan manajemen aset gelombang II Tahun 2021 dimaksud.
Pelatihan ini dilaksanakan oleh Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI bekerjasama dengan Pusdiklatwas BPKP, mulai tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan 2 Juli 2021, diikuti 124 peserta dari 4 lingkungan peradilan, dengan jadwal pelatihan mulai pukul 08.00-17.00 WIB.
Di ruang kerjanya Ketua Pengadilan Agama Jayapura menyampaikan dengan pelatihan tersebut diharapkan peserta memiliki skill dan knowledge yang cukup terhadap Barang Milik Negara yang selanjutnya diimplementasikan di satker masing-masing tidak terkecuali di Pengadilan Agama Jayapura sehingga penyelenggaraan penatausahaan dan kualitas pengelolaan BMN terwujud sesuai dengan regulasi yang ada, yang transparans dan akuntabel.







