TIDAK ADA KATA “TIDAK MUNGKIN” PERDAMAIAN SUKARELA YANG HAPPY ENDING
TIDAK ADA KATA “TIDAK MUNGKIN”
PERDAMAIAN SUKARELA YANG HAPPY ENDING
Jayapura.go.id. Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 65 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo. Pasal 115 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebaran Kompilasi Hukum Islam menyatakan hakim wajib mengupayakan perdamaian kepada para pihak pada setiap persidangan secara efektif dan optimal untuk mencegah terjadinya perceraian.

Perkara yang terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Jayapura dengan Nomor 208/Pdt.G/2021/PA.Jpr., tertanggal 10 Juni 2021, setelah melalui beberapa tahapan dari mediasi, jawab jinawab dan pada pada sidang keempat, tanggal 5 Juli 2021 dengan agenda persidangan pembuktian lanjutan, akhirnya mulai menemui titik terang, hal mana setelah saksi menyampaikan kesaksiannya dan majelis hakim yang beranggotakan Dra. Farida Hanim, M.H., Ketua majelis, Muhammad Taufiq Torano, S.HI., dan Nur Muhammad Huri, S.HI., masing-masing sebagai anggota, melakukan upaya perdamaian, Penggugat dan Tergugat di depan persidangan memohon agar diberi kesempatan untuk melakukan perdamaian secara sukarela.
Selanjutnya Ketua Majelis pemeriksa perkara menunjuk mediator bernama Dra. Hj. Warni, M.H., dan ditetapkanlah penunjukan mediator atas hakim dimaksud.
Berdasarkan laporan mediator tertanggal 6 Juli 2021, Penggugat dan Tergugat telah melakukan mediasi dan berhasil damai.
Hj. Warni di ruang kerjanya menyampaikan “bahwa mediasi memberikan kesempatan kepada para pihak untuk berpartisipasi secara langsung dan secara informal dalam menyelesaikan perselisihan mereka, dapat mengubah hasil yang dalam litigasi sulit diprediksi, dengan suatu kepastian melalui consensus, memberikan hasil yang tahan uji dan akan mampu menciptakan saling pengertian yang lebih baik di antara para pihak yang bersengketa karena mereka sendiri yang memutuskannya serta mampu menghilangkan konflik atau permusuhan yang hampir selalu mengiringi setiap putusan yang bersifat memaksa yang dijatuhkan oleh hakim”.







