KARENA ANAK “BUKAN KOMIDITI” PARA PIHAK TIDAK MEMPEREBUTKAN HAK ASUH ANAK
KARENA ANAK “BUKAN KOMIDITI”
PARA PIHAK TIDAK MEMPEREBUTKAN HAK ASUH ANAK
Jayapura.go.id. bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Jayapura, pada hari Selasa tanggal 6 Juli 2021, salah satu hakim mediator, Dra. Hj. Warni, M.H., berhasil memediasi perkara Nomor 220/Pdt.G/2021/PA.Jpr.
Dalam kesempatan tersebut Pemohon diwakili oleh kuasa hukumnya dan Termohon menyampaikan untuk masalah perceraian tetap dilanjutkan, namun berkaitan dengan hak asuh anak sebagaimana yang tercantum dalam posita permohonan Pemohon dipertimbangkan kembali dan terdapat kesepakatan antara lain Pemohon dan Termohon sepakat bersama-sama mendidik anak yang saat ini berada dalam asuhan Pemohon sehingga kepentingan anak baik secara fisik maupun psikhis terlindungi, dan Pemohon memberi akses yang sebesar-besarnya kepada Termohon sebagai ibu untuk bertemu dengan anak dimaksud dengan tetap mengedepankan sopan santun, menjaga perilaku dan etika demi tumbuh kembang anak.

Berdasarkan laporan mediator tertanggal 6 Juli 2021, Pemohon dan Termohon telah melakukan mediasi dan berhasil sebagian.
Dra. Farida Hanim, M.H., selaku Ketua Pengadilan Agama Jayapura mengapresiasi keberhasilan tersebut dan berharap hak-hak anak-anak tetap terpenuhi meskipun orangtuanya bermasalah, selain itu beliau juga menyampaikan bahwa anak bukan barang komiditi dan pemeliharaan anak bukan hanya sekedar mencukupi makan dan minum saja, akan tetapi amanah yang dititipkan oleh Allah tersebut dapat dijaga, dirawat, serta dididik agar menjadi manusia yang bermanfaat untuk agama, negara dan bagi masyarakat secara umum”.







