PERDAMAIAN DI RUANG SIDANG
PERDAMAIAN DI RUANG SIDANG

Jayapura.go.id. MA (Penggugat) dan S (Tergugat) dalam perkara nomor 262/Pdt.G/2021/PA.Jpr. berhasil damai setelah diberi nasihat perdamaian oleh Majelis Hakim di depan sidang Pengadilan Agama Jayapura, Selasa (27/7/2021).
Setelah majelis hakim yang dipimpin oleh H. Anwar Rahakbauw, S.H., M.H. (Ketua majelis), Musrifah, S.HI. dan Nur Muhammad Huri, S.HI (Hakim Anggota) memberi nasihat kepada MA dan S agar rukun kembali dan mau mempertahankan keutuhan rumah tangganya mengingat 5 anaknya yang membutuhkan kasih sayang kedua orangtuanya.
Upaya penasihatan berhasil dengan luluhnya MA dan berdamai dengan S. MApun menyatakan mau kembali dengan S. Selanjutnya Majelis Hakim mempersilahkan MAdan S berjabat tangan sebagai simbolis perdamaian, MAdan S pun berdiri dan saling menghampiri. Kemudian S menyampaikan janjinya untuk tidak mengulangi perbuatan yang tidak disukai dan yang pernah dilakukannya kepada MA.
Dengan penuh keharuan Majelis Hakim yang menyidangkan menyampaikan rasa bersyukur karena satu keluarga muslim bisa diselamatkan dari ambang perceraian. Saat diwawancarai di ruang kerjanyaKetua Majelis perkara ini H. Anwar Rahakbaw, S.H., M.H. (28/7/2021) mengatakan “Tugas pengadilan agama itu bukan untuk menceraikan pasangan suami istri saja, tetapi mempunyai tanggungjawab yang lebih penting dari itu, yaitu mendamaikan dan merukunkan kembali pasangan suami istri yang rumah tangganya sedang menghadapi keretakan”







