NIKAH DISAHKAN, 30 PASANG PENGANTIN DISANDINGKAN
NIKAH DISAHKAN, 30 PASANG PENGANTIN DISANDINGKAN
Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bekerjasama dengan Pengadilan Agama (PA) Jayapura dan Kantor Urusan Agama Se-Kota Jayapura hari ini (Rabu, 27/02) menggelar Sidang Isbat Terpadu dan Akad Nikah Masal bagi warga Muslim Kota Jayapura. Kegiatan itu berlangsung di Aula Sian Soor Kantor Wali Kota Jayapura. Gelaran yang dibuka tepat pukul 09.00 WIT ini dilaksanakan dalam rangka memperingati HUT Kota Jayapura ke-115 tahun 2025.

Dalam laporanya, Ketua Penanggung jawab kegiatan, Evelin G. Deda menyatakan kegiatan ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013. "Dalam UU ini ditenntukan bawha setiap warga negara wajib untuk mencatatkan peristiwa penting melalui penyelenggara negara yang ditunjuk undang-undang. Termasuk peristiwa perkawinan dan kelahiran”, ujarnya. Beliau melaporkan bahwa kegiatan ini diikuti 30 pasang, 25 pasangan nikah baru dan 5 pasangan sidang pengesahan perkawinan (Isbat Nikah). kata Evelin G. Deda dalam laporanya di Aula Sian Soor Kantor Wali Kota Jayapua.

Kegiatan yang sejak tahun 2012 sampai saat ini digelar kemudian dibuka oleh Pj. Sekretaris Daerah yang mewakili Wali Kota Jayapura karena masih kegiatan di Jakarta. Dalam sambutannya Pj. Sekda menyampaikan terimakasih kepada jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatn Sipil, Pengadilan Agama Jayapura dan Kementrian Agama beserta KUA di Kota Jayapura atas terselenggarannya Isbat Terpadu dan Nikah masal tahun ini. Beliau berharap, ke depan seluruh warga Kota Jayapura lebih tertib administrasi kependudukan, terutama dalam hal perkawinan.

Wakil Ketua, Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I., M.H. setelah acara pembukaan kepada Tim Media menyatakan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah dalam rangka peningkatan kesadaran tertib administrasi kependudukan. "Terpenuhinya dokumen Akta Nikah tentunya membawa manfaat bagi masyarakat," ujarnya. Beliau menambahkan, dengan disahkannya nikah sirri dan terbitnya buku nikah bagi pasangan yang ikut kegiatan kali ini akan membawa banyak manfaat, diantaranya memberikan jaminan hukum dan kemudahan dalam pemenuhan administrasi bagi merka dan anak-anaknya”, ungkap Beliau.
Setelah dibuka, kemudian Sidang Terpadu pun mulai digelar. Dr. Muh, Nasikhin, S.H.I., M.H. yang bertindak sebagai Hakim Tunggal pun mulai membuka sidang dan memeriksa pasangan yang menjadi pafra pihak dalam kegiatan ini. Begitu juga para penghulu 5 KUA di Kota Jayapura mulai memandu acara penikahan dari pasangan pengantin baru yang ikut dalam kegiatan ini.
Selesai disahkan nikahnya dalam sidang terpadu dan selesai akad nikah, secara berutuan setiap pasangan disandingkan dan menerima dokumen admintratif hari ini juga. Terlihat wajah bahagia dari setiap pasangan yang menerima Salinan Penetapan, Kutipan Akta Nikah, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga. Kegiatan ini pun selesai dengan lancar dan khidmat pada pukul 11.30 WIT.





