DIDITALISASI LAYANAN DIWUJUDKAN, E-AKTA CERAI SIAP TERIMPLEMENTASIKAN
DIDITALISASI LAYANAN DIWUJUDKAN, E-AKTA CERAI SIAP TERIMPLEMENTASIKAN
Jayapura, 27 Mei 2025 – Digitalisasi layanan hukum terus digalakkan. Bukan hanya aspek persidangan elektronik (e-Court), Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) MA RI kini mengembangkan aplikasi Akta Cerai Elektronik (e-AC). Guna mendukung komitmen mewujudkan digitalisasi layanan tersebut, hari ini (Selasa, 27/05) Pengadilan Agama Jayapura mengikuti sosialisasi penerbitan salinan putusan dan akta cerai secara elektronik (e-AC).

Kegiatan yang dipelopori Ditjen Badilag ini dilaksanakan dua hari berturut-turut (Senin-Selasa) secara daring melalui platform Zoom Meeting. Penerbitan salinan putusan dan e-AC hari ini merupakan materi hari kedua yang dimulai pukul 11.00 WIT hingga selesai. Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua PA Jayapura Zaenal Ridwan Puarada, S.H.I., M.H., Wakil Ketua, Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I., M.H., Panitera Muhammad Abdul M. Torano, S.E., S.H., Panitera Muda Gugatan Saiful Mujib, S.H. dan admin SIPP Agus Supriyanto, S.H. Selain itu, kegiatan bertaraf nasional ini juga dihadiri oleh perwakilan institusi peradilan agama tingkat banding dan tingkat pertama se-Indonesia.

Direktur Pembinaan Administrasi Ditjen Badilag, Sutarno, S.I.P., M.M., dalam sambutannya mernyampaikan urgensi dari digitalisasi layanan peradilan, termasuk penerbitan akta cerai secara elektronik. “Peluncuran Akta Cerai Elektronik ini merupakan bagian dari transformasi digital yang sedang digencarkan di lingkungan peradilan agama. Kehadiran e-AC ini menjadikan proses administrasi lebih cepat, akurat, dan efisien”, ungkap Beliau. Selain itu, Ditjen Badilag mengungkapkan digitalisasi AC mendukung transparansi dan akuntabilitas pelayanan. Ketua PA Jayapura, Zaenal Ridwan Puarada, S.H.I.., M.H. pun merespon dan menyambut positif kebijakan dan inovasi yang digagas Ditjen Badilag MA RI tersebut. ”PA Jayapura menyambut positif adanya e-AC ini. Kami siap mengimplementasikan penerbitan e-AC untuk digitalisasi layanan hukum di PA Jayapura”, ungkap Ketua.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan teknis penggunaan aplikasi E-Akta Cerai oleh tim dari Ditjen Badilag. Aplikasi ini nantinya akan terintegrasi dengan sistem e-Court dan SIMKAH milik Kementerian Agama. Integrasi ini bertujuan untuk menyatukan data perkara secara terpadu dan mengurangi potensi kesalahan administrasi. Perwakilan dari PA Jayapura menyimak secara saksama penjelasan teknis yang disampaikan. Pengetahuan ini penting untuk diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Dengan memahami teknis penggunaan aplikasi, proses penerbitan akta cerai elektronik diharapkan bisa berjalan lancar.





