SOSIALISASI TENTANG PERKAWINAN, PERCERAIAN & IDDAH Oleh : NUR MUHAMMAD HURI, S.H.I., DKK.
SOSIALISASI TENTANG PERKAWINAN, PERCERAIAN & IDDAH
Dasar Hukum Perkawinan di Indonesia
“Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.” (Pasal 28B Ayat 1 UUD 1945)
“Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” (Pasal 1 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan)
Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. (Pasal 2 ayat 1 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan)
Download selengkapnya disini