1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA JAYAPURA KELAS IA || HATI-HATI TERHADAP TINDAKAN PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PIMPINAN, PEJABAT DAN PEGAWAI PENGADILAN AGAMA JAYAPURA KELAS IA TERKAIT PROSES PERKARA DENGAN PERMINTAAN IMBALAN SEJUMLAH UANG || WUJUDKAN PERADILAN AGAMA YANG PRIMA (PROFESIONAL, RAMAH, INFORMATIF, MELAYANI DAN AKUNTABEL)

SOSIALISASI TENTANG PERKAWINAN, PERCERAIAN & IDDAH Oleh : NUR MUHAMMAD HURI, S.H.I., DKK.

Written by N. M. Huri.

Written by N. M. Huri. Hits: 1674

SOSIALISASI TENTANG PERKAWINAN, PERCERAIAN & IDDAH

 

Dasar Hukum Perkawinan di Indonesia

Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.”  (Pasal 28B Ayat 1 UUD 1945)

“Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” (Pasal 1 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan)

Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. (Pasal 2 ayat 1 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan)

 

Download selengkapnya disini

 

 

Hubungi Kami

 

Pengadilan Agama Jayapura Kelas I-A

Jalan Raya Kotaraja, Abepura Kota Jayapura, Provinsi Papua Indonesia

Telp: (0967) 581354 Fax: (0967) 581354

Email: umum.pajayapura@gmail.com

 

cctv linglung brosur