1 | 2 | 3 | 4 | 5

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA JAYAPURA KELAS IA || HATI-HATI TERHADAP TINDAKAN PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PIMPINAN, PEJABAT DAN PEGAWAI PENGADILAN AGAMA JAYAPURA KELAS IA TERKAIT PROSES PERKARA DENGAN PERMINTAAN IMBALAN SEJUMLAH UANG || WUJUDKAN PERADILAN AGAMA YANG PRIMA (PROFESIONAL, RAMAH, INFORMATIF, MELAYANI DAN AKUNTABEL)

Tata Tertib Persidangan

Hits: 1720

TATA TERTIB PERSIDANGAN

PENGADILAN AGAMA JAYAPURA KELAS IA

 

(Pasal 4 PERMA No. 5 tahun 2020)

 Setiap pengunjung yang masuk ke Pengadilan harus melalui 1 (satu) akses dan mengisi buku tamu, serta menukarkan kartu identitas dengan kartu pengunjung.

  1. Setiap orang dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan pedeka, atau alat maupun benda apapun yang dapat membahayakan keamanan sidang, kecuali aparatur keamanan yang bertugas.

  2. Setiap orang yang bertindak sebagai saksi dan / atau pihak dalam persidangan wajib menitipkan senjata kepada Ketua Majelis Hakim atau petugas yang ditunjuk oleh Ketua Majelis Hakim setelah amunisinya dikeluarkan.

  3. Satuan pengamanan pengadilan karena tugas jabatannya dapat mengadakan penggeledahan badan tanpa surat perintah untuk memastikan dan menjamin bahwa kehadiran setiap orang di Pengadilan tidak membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.

  4. Setiap orang yang hadir dalam ruang sidang wajib menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan.

  5. Pengambilan foto, rekaman audio dan / atau audio visual harus seizin Hakim / Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya persidangan.

  6. Pengambilan foto, rekaman audio dan / atau rekaman audio visual sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dapat dilakukan dalam persidangan tertutup untuk umum.

  7. Pengunjung sidang dilarang berbicara satu sama lain, makan, minum, merokok, membaca koran, tidur dan / atau melakukan perbuatan yang dapat mengganggu jalannya persidangan dan mengurangi kewibaan Persidangan.

  8. Setiap orang yang hadir dalam ruang sidang dilarang menggunakan telephone selular untuk melakukan komunikasi dalam bentuk apapun dan tidak mengaktifkan nada dering / suara telephone selular selama persidangan berlangsung.

  9. Setiap orang dilarang membuat kegaduhan, bersorak sorai dan / atau bertepuk tangan baik di dalam maupun di luar ruangan sidang yang dapat mengganggu jalannya persidangan.

  10. Pengunjung sidang dilarang mengeluarkan ucapan dan / atau sikap yang menunjukkan dukungan atau keberatan atas keterangan yang diberikan oleh para pihak, saksi dan /atau ahli selama persidangan.

  11. Setiap orang dilarang keluar masuk ruang sidang untuk alasan yang tidak perlu dan dapat mengganggu jalannya persidangan.

  12. Setiap orang dilarang membawa dan / atau menempelkan pengumuman / spanduk / tulisan atau brosur dalam bentuk apapun di lingkungan Pengadilan tanpa ada izin tertulis dari Ketua Pengadilan.

  13. Setiap orang yang hadir di ruang sidang harus mengenakan pakaian yang sopan dan pantas, serta mengunakan alas kaki tertutup dengan memperhatikan kearifan lokal.

  14. Setiap orang dilarang merusak dan atau mengganggu fungsi sarana, prasarana, dan / atau perlengkapan persidangan.

  15. Setiap orang dilarang menghina Hakim / Majelis Hakim, Apaatur Pengadilan, para pihak, saksi dan / atau ahli

  16. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat mencederai dan / atau membahayakan keselamatan Hakim, Majelis Hakim, Aparatur Pengadilan, penuntut umum / oditur militer, penasihat hukum / kuasa hukum, satuan Pengamanan Pengadilan, pihak berperkara, saksi, ahli, dan / atau pendamping.

 

Hubungi Kami

  Pengadilan Agama Jayapura Kelas I-A

  Jalan Raya Kotaraja, Abepura

       Kota Jayapura, Provinsi Papua

       Indonesia

  Telp: (0967) 581354

  Fax: (0967) 581354

  umum.pajayapura@gmail.com

  Pengadilan Agama Jayapura

   pajayapura

  Pengadilan Agama Jayapura

Peta Lokasi

cctv linglung