1 | 2 | 3 | 4 | 5

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA JAYAPURA KELAS IA || HATI-HATI TERHADAP TINDAKAN PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PIMPINAN, PEJABAT DAN PEGAWAI PENGADILAN AGAMA JAYAPURA KELAS IA TERKAIT PROSES PERKARA DENGAN PERMINTAAN IMBALAN SEJUMLAH UANG || WUJUDKAN PERADILAN AGAMA YANG PRIMA (PROFESIONAL, RAMAH, INFORMATIF, MELAYANI DAN AKUNTABEL)

Hak Pencari Keadilan

Hits: 3215

HAK-HAK PENCARI KEADILAN

PENGADILAN AGAMA JAYAPURA KELAS IA

 

DIANTARA HAK-HAK PENCARI KEADILAN (Pasal 6 ayat 1 huruf c SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007)

  1. Berhak memperoleh Bantuan Hukum
  2. Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh Penuntut Umum
  3. Berhak segera diadili oleh Pengadilan
  4. Berhak mengetahui apa yang dituntut kepadanya pada awal pemeriksaan.
  5. Berhak mengetahui apa yang dituntut kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya.
  6. Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim.
  7. Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia.
  8. Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri.
  9. Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
  10. Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan.
  11. Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan.
  12. Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang.
  13. Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum.
  14. Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya.
  15. Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya.
  16. Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan.
  17. Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum.
  18. Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya.
  19. Berhak segera menerima atau menolak putusan.
  20. Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undangundang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat.
  21. Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
  22. Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
  23. Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP. (Pasal 50 s/d 68 dan pasal 196 uu no.8 tahun 1981 tentang KUHAP)

HAK-HAK PENCARI KEADILAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN AGAMA JAYAPURA

  1. Memperoleh informasi yang lengkap dan utuh dari bagian kepaniteraan Meja I tentang syarat-syarat mengajukan perkara dan biaya perkara.
  2. Menggunakan jasa pengacara / advokat untuk mewakili kepentingan pencari keadilan dalam persidangan atau kuasa insidentil dari keluarga dengan membuat surat kuasa khusus dan menyerahkan izin berperkara dari ketua pengadilan agama setempat.
  3. Mengunakan hakim mediasi atau pihak ke tiga sebagai upaya untuk menempuh perdamaian.
  4. Mengajukan gugatan, permohonan, untuk provinsi, jawaban, eksepsi, rekonvensi, replika, duplik dan kesimpulan
  5. Mendapatkan antrian sidang dan melaksanakan persidangan sesuai nomor antrian.
  6. Istri berkah mengajukan Gugatan Rekonvensi dalam perkara permohonan cerai talak sesuai ketentuan pasal 149 KHI meliputi :
  • Mendapatkan Mut'ah yang layak sesuai kemampuan suami, baik berupa uang atau barang, kecuali bekas istri tersebut Qabal Al-Dukhul.
  • Mendapatkan nafkah selama Masa iddah dan Kiswah, Kecuali bekas istri telah dijatuhi Talak ba'in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil.
  • Menuntut pelunasan mahar yang masih terhitung seluruhnya dan separuh apabila Qabal Al-Dukhul.
  • Menuntut biaya Hodhonah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.
  • Menuntut Nafkah lampau yang dialaikan oleh suami.
  1. Berperkara secara cuma-cuma (Prodeo) bagi pihak yang tidak mampu membayar biaya perkara secara termasuk dalam gologan orang tidak mampu.
  2. Meminta diadakan pemeriksaan setempat dan sita jaminan terhadap objek-objek harta yang menjadi sengketa.
  3. Mengajukan upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali.
  4. Mendapatkan produk peradilan seperti Salinan putusan / Penetapan dan Akta Cerai bagi yang bercerai di Pengadilan Agama.
  5. Mengajukan pelaksanaan putusan seperti permohonan melakukan eksekusi.
  6. Memperoleh Perlakuan yang samaoleh hakim di depan persidangan.
  7. Memperoleh informasi tentang proses perjalanan perkara mulai dari pendaftaran sampai putusan

Hubungi Kami

  Pengadilan Agama Jayapura Kelas I-A

  Jalan Raya Kotaraja, Abepura

       Kota Jayapura, Provinsi Papua

       Indonesia

  Telp: (0967) 581354

  Fax: (0967) 581354

  umum.pajayapura@gmail.com

  Pengadilan Agama Jayapura

   pajayapura

  Pengadilan Agama Jayapura

Peta Lokasi

cctv linglung