Biaya Memperoleh Informasi
BIAYA MEMPEROLEH INFORMASI
PENGADILAN AGAMA JAYAPURA KELAS IA
Berdasarkan SK KMA No. 1-144/KMA/SK/1/2011, poin V, sub-poin D
tentang Biaya Memperoleh Informasi
Informasi ada dua jenis, yaitu informasi secara lisan dan informasi berbentuk salinan tulisan, adapun biaya yang dikenakan adalah sebagai berikut :
- Informasi secara langsung melalui lisan tidak dipungut biaya
- Informasi melalui bentuk salinan informasi dikenakan biaya PNBP sebesar Rp.300,- (tiga ratus rupiah) per lembar.
- Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon
- Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
- Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
- Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
- Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.