1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA JAYAPURA KELAS IA || HATI-HATI TERHADAP TINDAKAN PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PIMPINAN, PEJABAT DAN PEGAWAI PENGADILAN AGAMA JAYAPURA KELAS IA TERKAIT PROSES PERKARA DENGAN PERMINTAAN IMBALAN SEJUMLAH UANG || WUJUDKAN PERADILAN AGAMA YANG PRIMA (PROFESIONAL, RAMAH, INFORMATIF, MELAYANI DAN AKUNTABEL)

Hak-Hak Pemohon Informasi

Hits: 3224

HAK-HAK PEMOHON INFORMASI

PENGADILAN AGAMA JAYAPURA KELAS IA

SK KMA No. 1-144/KMA/SK/1/2011, Lampiran III

  tentang Hak-Hak Pemohon Informasi

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 4

  tentang Keterbukaan Informasi Publik

  1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
  2. Setiap Orang berhak:
  3. Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
  4. Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
  5. Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
  6. Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  7. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
  8. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UndangUndang ini.

 Selain hak-hak diatas, pemohon informasi juga berhak atas :

  1. Hak untuk memperoleh pelayanan informasi.
  2. Hak untuk mengetahui standar dan maklumat pelayanan.
  3. Hak untuk mengajukan keberatan dan pengaduan atas pelayanan informasi yang diberikan.
  4. Hak untuk mengetahui mekanisme penyelesaian pengaduan dan keberatan terkait dengan pelayanan informasi.

Hubungi Kami

 

Pengadilan Agama Jayapura Kelas I-A

Jalan Raya Kotaraja, Abepura Kota Jayapura, Provinsi Papua Indonesia

Telp: (0967) 581354 Fax: (0967) 581354

Email: umum.pajayapura@gmail.com

 

cctv linglung brosur