DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA JAYAPURA, OLEH : NUR MUHAMMAD HURI, S.H.I.
Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Jayapura
Oleh Nur Muhammad Huri, S.HI.
Ketentuan permohonan perkara disepensasi nikah di Pengadilan Agama Jayapura merujuk pada ketentuan pasal 49 UU nomor 7 tahun 1989 yang tekah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 tahun 2009. oleh karenanya jika ada calon mempelai yang belum berumur 19 tahun, maka untuk mendapatkan dispensasi nikah, harus mendapat ijin dari pengadilan agama.
Dalam memeriksa perkara dispensasi kawin, beberapa referensi hukum yang dijadikan pedoman adalah:
- UU Nomor 35 Tahun 2014 ttg perlindungan anak perubahan UU 23 thn 2002
- UU No.16 tahun 2019 tentang Perubahan UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
- PERMA_Nomor 05 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, yang pembahasannya terdiri dari :
- Ketentuan Umum
- Asas Dan Tujuan
- Ruang Lingkup dan Persyaratan Administrasi
- Pengajuan Permohoan dan Pemeriksaan Perkara
- Upaya Hukum
- Klasifikasi Hakim
- Ketentuan Penutup
- SEMA NOMOR 05 TAHUN 2021, Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2021 angka 1 huruf b yaitu: Permohonan dispensasi kawin yang kedua calonnya masih di bawah usia kawin, dapat diajukan bersarna-sama dalam satu permohonan oleh pihak yang mengajukan dan diajukan kepada pengadilan dalam wilayah hukum yang meliputi domisili salah satu anak yang dimohonkan dispensasi kawin.
- SEMA NOMOR 10 TAHUN 2020, Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2020 angka 1 huruf b, yaitu: Orang tua atau wali yang berbeda agama dengan anaknya yang beragama Islam dapat mengajukan permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama.
Kemudian PEDOMAN KHUSUS perkara permohonan Dispensasi Kawin berdasarkan Buku II (disesuaikan dengan Perma No. 5 tahun 2019) yaitu Calon suami dan atau isteri yang belum mencapai usia 19 tahun dan ingin melangsungkan perkawinan, maka orang tua yang bersangkutan harus mengajukan permohonan dispensasi kawin kepada Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah dengan mempedomani hal-hal sebagai berikut:
- Permohonan dispensasi kawin diajukan oleh calon mempelai pria yang belum berusia 19 tahun, atau calon mempelai wanita yang belum berusia 19 tahun dan/atau orang tua calon mempelai tersebut kepada Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah dalam wilayah hukum dimana calon mempelai dan/atau orang tua calon mempelai tersebut bertempat tinggal.
- Permohonan dispensasi kawin yang diajukan oleh calon mempelai pria dan/atau calon mempelai wanita dapat dilakukan secara bersama-sama kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah dalam wilayah hukum dimana calon mempelai pria dan wanita tersebut bertempat tinggal.
- Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah dapat memberikan dispensasi kawin setelah mendengar keterangan dari orang tua, keluarga dekat atau walinya.
- Permohonan dispensasi kawin bersifat voluntair produknya berbentuk penetapan. Jika Pemohon tidak puas dengan penetapan tersebut, maka Pemohon dapat mengajukan upaya kasasi. (Badilag, Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Peradilan Agama Buku Ii Mahkamah Agung Ri Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama 2013, (Jakarta : Badilag-MARI, 2013), h. 148).
Foto didownload dari : Praktek Nikah (akbarmalikan.blogspot.com)