PELAYANAN PRIMA DALAM BINGKAI KERJASAMA
PELAYANAN PRIMA
DALAM BINGKAI KERJASAMA

Jayapura.go.id. Rabu, 5 Januari 2022 di ruang rapat kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jayapura, diselenggarakan rapat koordinasi dengan agenda mekanisme pelaksanaan isbat nikah dan nikah masal.
Raymond J.W. Mandibondibo, S.Sos., M. Si., selaku Kepala Dinas Dukcapil menyampaikan kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka peringatan HUT Kota Jayapura ke 112 sekaligus sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat Kota Jayapura untuk memperoleh dokumen kependudukan.

Pelatihan pelayanan prima dari Tim BSI Tbk. KCP Abepura di Pengadilan Aaama Jayapura. (Dok Pengadilan Agama Jayapura)
Dalam kesempatan terpisah Ketua Pengadilan Agama Jayapura, Dra. Farida Hanim, M.H. menyampaikan kegiatan ini merupakan implementasi Perma Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syaríyah dalam rangka penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran dan juga sebagai jawaban Pengadilan Agama Jayapura terhadap tuntutan masyarakat pencari keadilan untuk mendapatkan pelayanan prima.
Pelayanan Terpadu merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara bersama-sama dan terkoordinasi dalam satu waktu dan tempat tertentu antara Pengadilan Agama Jayapura, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura dan Kementerian Agama dalam hal ini Kantor Urusan Agama Kecamatan/Distrik setempat untuk memberikan pelayanan isbat nikah dan untuk memenuhi pencatatan perkawinan dan pencatatan kelahiran.
Dengan demikian tujuan pencatatan perkawinan untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hukum atas perkawinan itu sendiri tercapai. Dan demi kemaslahatan serta menghindari masalah yang kemungkinan akan terjadi jika perkawinan terlanjur dilakukan namun tidak tercatat di Kantor Urusan Agama dapat mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama.







