KPA JAYAPURA BERHASIL MEMEDIASI PERKARA CERAI GUGAT
KPA JAYAPURA BERHASIL MEMEDIASI PERKARA CERAI GUGAT

Dalam setiap perkara perdata, apabila kedua belah pihak hadir di persidangan, maka Hakim wajib mendamaikan kedua belah pihak (Pasal 130 HIR / Pasal 154 RBg). Dalam perkara perceraian upaya perdamaian dilakukan dalam setiap persidangan dan pada semua tingkat peradilan (Pasal 82 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 jo Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 jo Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009).
Para pihak dalam perkara nomor 100/Pdt.G/2021/PA.Jpr. telah berhasil damai setelah menempuh proses mediasi yang dimediasi oleh Zaenal Ridwan Puarada, S.HI. selaku Ketua Pengadilan Agama Jayapura yang dipilih oleh para pihak sebagai mediator dalam perkara tersebut.
Saat ditemui di ruang kerjanya, Mediator tersebut membenarkan bahwa kedua belah pihak dalam perkara 100/Pdt.G/2021/PA.Jpr. telah berhasil rukun kembali pada saat menempuh mediasi tanggal 16/3/2022 di ruang Mediasi Pengadilan Agama Jayapura.
Perkara tersebut kemudian dicabut oleh Penggugat di dalam persidangan yang dipimpin oleh Musafirah, S.Ag., M.HI. dengan Hakim Anggota Musrifah, S.HI. dan Nur Muhammad Huri, S.HI (Rabu, 16 Maret 2022), sehingga perkaranya dinyatakan selesai karena dicabut setelah ada perdamaian melalui mediasi.
Pelaksaan mediasi ini berpedoman kepada ketentuan Pasal 130 HIR / Pasal 154 RBg. Jo. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan serta Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 108/KMA/SK/VI/2016 tentang tata Kelola Mediasi Di Pengadilan.
Sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan (2) PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan disebutkan :
- Semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan termasuk perkara perlawanan (verzet) atas putusan verstek dan perlawanan pihak berperkara (partij verzet) maupun pihak ketiga (derden verzet) terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui Mediasi, kecuali ditentukan lain berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung ini.
- Sengketa yang dikecualikan dari kewajiban penyelesaian melalui Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- sengketa yang pemeriksaannya di persidangan ditentukan tenggang waktu penyelesaiannya meliputi antara lain:
- sengketa yang diselesaikan melalui prosedur Pengadilan Niaga;
- sengketa yang diselesaikan melalui prosedur Pengadilan Hubungan Industrial;
- keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
- keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;
- permohonan pembatalan putusan arbitrase;
- keberatan atas putusan Komisi Informasi;
- penyelesaian perselisihan partai politik;
- sengketa yang diselesaikan melalui tata cara gugatan sederhana; dan
- sengketa lain yang pemeriksaannya di persidangan ditentukan tenggang waktu penyelesaiannya dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
- sengketa yang pemeriksaannya dilakukan tanpa hadirnya penggugat atau tergugat yang telah dipanggil secara patut;
- gugatan balik (rekonvensi) dan masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara (intervensi);
- sengketa mengenai pencegahan, penolakan, pembatalan dan pengesahan perkawinan;
sengketa yang diajukan ke Pengadilan setelah diupayakan penyelesaian di luar Pengadilan melalui Mediasi dengan bantuan Mediator bersertifikat yang terdaftar di Pengadilan setempat tetapi dinyatakan tidak berhasil berdasarkan pernyataan yang ditandatangani oleh Para Pihak dan Mediator bersertifikat.







