EKSEKUSI LELANG HARTA BERSAMA BERJALAN LANCAR
EKSEKUSI LELANG HARTA BERSAMA BERJALAN LANCAR

Ketua Pengadilan Agama Jayapura (Zaenal Ridwan Puarada, S.HI.) didampingi Panitera Muda Gugatan (Pipit Rospitawati, S.H.) menghadiri secara langsung pelaksaan eksekusi lelang di Kantor KPKNL Jayapura (Rabu, 16 Maret 2022) yang diselenggarakan secara online.
Berdasarkan hasil lelang tersebut, telah ditetapkan pemenang lelangnya. Ketua Pengadilan Agama tersebut memberikan apresiasi kepada pihak KPNL Jayapura dan Lembaga Penaksir yang telah menjalankan tugasnya dengan baik, sehingga pelaksanaan eksekusi lelang terhadap objek sengketa harta bersama yang diajukan di Pengadilan Agama Jayapura dapat berjalan dengan lancar sesuai prosedur dan SOP yang telah ada, sehingga nantinya akan terjadi perpindahan kepemilikan yang sah atas objek tersebut kepada Pemenang lelang setelah menyelesaikan pelunasan dan administrasi. Dan dari hasil penjualan lelang tersebut, akan dipergunakan terlebih dahulu untuk pembayaran admnistrasi lelang sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, dan sisanya dibagi sesuai bunyi amar putusan perkara tersebut.

Zaenal Ridwan Puarada menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi lelang ini dilakukan karena pihak yang dikalahkan tidak mau melaksanakan isi putusan secara suka rela, maka pihak yang menang mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Agama yang memutus perkara tersebut di tingkat pertama.
Asas dalam pelaksanaan Eksekusi adalah : 1. Putusan telah berkekuatan hukum tetap, kecuali putusan serta merta, putusan provisi dan eksekusi berdasarkan groze akte (Pasal 180 HIR / Pasal 191 RBg dan Pasal 224 HIR / Pasal 250 RBg). 2 Putusan tidak dijalankan secara sukarela. 3. Putusan mengandung amar condemnatoir (menghukum). 4. Eksekusi dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama dan dilaksanakan oleh Panitera.
Eksekusi ini terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu : 1) Eksekusi riil dapat berupa pengosongan, penyerahan, pembagian, pembongkaran, berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dan memerintahkan atau menghentikan sesuatu perbuatan (Pasal 200 ayat (11) HIR / Pasal 218 ayat (2) RBg / Pasal 1033 Rv). 2) Eksekusi pembayaran sejumlah uang (executie verkoof) dilakukan melalui mekanisme lelang (Pasal 196 HIR / Pasal 208 RBg).
Prosedur pelaksaan Eksekusi ada 3 tahap, yaitu : 1) Pemohon mengajukan permohonan eksekusi dan mekanismenya sebagaimana diatur dalam pola bindalmin dan peraturan terkait. 2) Ketua Pengadilan Agama menerbitkan penetapan untuk aanmaning, yang berisi perintah kepada Jurusita supaya memanggil Termohon eksekusi hadir pada sidang aanmaning. 3) Jurusita/Jurusita Pengganti memanggil Termohon eksekusi. 4) Ketua Pengadilan Agama melaksanakan aanmaning dengan sidang insidentil yang dihadiri oleh Ketua, Panitera dan Termohon eksekusi.
Dalam sidang aanmaning tersebut Seyogyanya Pemohon eksekusi dipanggil untuk hadir dan Ketua Pengadilan Agama menyampaikan peringatan kepada Termohon Eksekusi supaya dalam tempo 8 (delapan) hari dari hari setelah Termohon eksekusi diberiperingatan agar melakukan isi putusan. Panitera Pengadilan harus membuat berita acara sidang aanmaning yang ditandatangani oleh Ketua dan Panitera tersebut. Apabila dalam tempo 8 (delapan) hari setelah Termohon diberi peringatan tersebut dan Pemohon eksekusi melaporkan bahwa Termohon eksekusi belum melaksanakan isi putusan, maka Ketua Pengadilan Agama menerbitkan penetapan perintah eksekusi. Jika dalam hal eksekusi putusan Pengadilan Agama terdapat objek yang berada di luar wilayah hukumnya, maka Ketua Pengadilan Agama yang bersangkutan meminta bantuan kepada Ketua Pengadilan Agama yang mewilayahi objek eksekusi tersebut dalam bentuk penetapan. Selanjutnya, Ketua Pengadilan Agama yang diminta bantuan menerbitkan surat penetapan yang berisi perintah kepada Panitera / Jurusita agar melaksanakan eksekusi di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Agama yang dimintai bantuan tersebut. Untuk pelaksaaan Eksekusi ini, Pengadilan Agama berpedoman kepada beberapa peraturan diantaranya R.BG, HIR, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2010 dan Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Peradilan Agama Buku II.







