KONTEN WEBSITE PENGADILAN AGAMA, KURANGNYA APA ???
KONTEN WEBSITE PENGADILAN AGAMA, KURANGNYA APA ???

Dirjen Badan Peradilan Agama MA-RI, Federal Circuit And Family Court Of Australia dan Australia Indonesia Patnership For Justice 2 (AIPJ2) bekerjasama menggelar kegiatan Dialog Internasional Antar Badan Peradilan dengan tema “Meningkatkan Penyediaan Informasi Layanan Pengadilan Yang Berorientasi Pengguna” secara virtual, Selasa, 12 April 2022.
Sekretaris Badilag (Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M.) menyampaikan bahwa website pengadilan perlu didesain ulang dengan mengikuti trend perkembangan teknologi website dunia, menata ulang menu baru untuk mempermudah pengunjung mengakses informasi yang dibutuhkan dan perlunya penguatan SDM Tim IT satuan kerja agar mengusai teknis menyajikan informasi melalui website.

Untuk itu, Pengadilan harus terus meningkatkan kemudahan pelayanan kepada pengguna layanan pengadilan agama melalui website dengan memberikan fasilitas berbasis kebutuhan pelanggan, perlu mendesain ulang website pengadilan agama sesuai kebutuhan pelayanan dengan melakukan riset yang akurat untuk menyerap kebutuhan pelanggan / masyarakat.
Dirjen Badilag (Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H.) menyampaikan bahwa konten website di masing-masing pengadilan agama menjadi salah satu unsur penilaian kinerja triwulan satker serta menjadi bahan untuk promosi atau mutasi hakim dan pegawai di lingkungan peradilan agama. Website pengadilan agama akan dikembangkan dalam rangka memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggan / masyarakat. Semua satker yang berada di bawah Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah siap membangun wajah website pengadilan agama sesuai kebutuhan pelanggan.

Ketua Pengadilan Agama Jayapura (Zaenal Ridwan Puarada, S.HI.) saat ditemui di ruang kerjanya (12/4/22) menjelaskan bahwa Pengadilan Agama Jayapura telah mengikuti petunjuk teknis standarisasi website. Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik dan keterbukaan informasi publik di pengadilan sesuai standar layanan informasi publik dengan mempedomani SK-KMA No. 1-144 tahun 2011 tentang Pedoman pelayanan Informasi di Pengadilan. Perkembangan teknologi dan informasi telah cepat berkembang dan telah mempengaruhi cara interaksi masyarakat. Kemajuan teknologi dapat memudahkan untuk komunikasi. Untuk itu, diperlukan pelayanan publik yang tepat dalam mengikuti tuntutan perubahan di masyarakat.
Ketua Pengadilan Agama Jayapura dan 2 orang hakim (Musafirah, S.Ag., M.HI. dan Musrifah, S.HI) mengikuti kegiatan tersebut secara virtual di ruang media center Pengadilan Agama Jayapura.







