1 | 2 | 3 | 4 | 5

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA JAYAPURA KELAS IA || HATI-HATI TERHADAP TINDAKAN PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PIMPINAN, PEJABAT DAN PEGAWAI PENGADILAN AGAMA JAYAPURA KELAS IA TERKAIT PROSES PERKARA DENGAN PERMINTAAN IMBALAN SEJUMLAH UANG || WUJUDKAN PERADILAN AGAMA YANG PRIMA (PROFESIONAL, RAMAH, INFORMATIF, MELAYANI DAN AKUNTABEL)

EKSEKUSI SENGKETA HARTA BERSAMA SECARA DAMAI

Written by N. M. Huri on .

Written by N. M. Huri on . Hits: 1873

EKSEKUSI SENGKETA HARTA BERSAMA SECARA DAMAI

Ketua Pengadilan Agama Jayapura (Zaenal Ridwan Puarada, S.HI.) didampingi Panitera Muda Gugatan (Pipit Rospitawati, S.H.) menghadiri secara langsung pelaksanaan eksekusi pembagian harta bersama di lokasi objek sengketa yang terletak di wilayah Kelurahan Koya Barat, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura (Senin, 13 Juni 2022) yang dilakukan secara damai.

Seusai pengukuran dan pemasangan patok tanah untuk bagian Pemohon Eksekusi

 

Pembagian harta bersama tersebut didasarkan pada Putusan perkara nomor 303/Pdt.G/2020/PA.Jpr yang telah diajukan banding dan kasasi. Putusan Kasasi perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Kemudian Erfina, S.Pd.I binti Amin Muslimin selaku Penggugat dalam perkara tersebut mengajukan permohonan eksekusi terhadap Irwan bin Langaru selaku Tergugat di Pengadilan Agama Jayapura.

Ketua Pengadilan Agama tersebut melihat secara langsung pelaksanaan eksekusi pembagian objek sengketa yang diserahkan secara langsung oleh Termohon eksekusi kepada Pemohon eksekusi. Objek sengketa tersebut diserahkan secara sukarela setelah dilakukan negosiasi beberapakali oleh kedua belah pihak yang bersengketa dengan didampingi oleh kuasa hukumnya masing-masing.

Pembuatan kwitansi penyerahan sejumlah uang

 

Ketua Pengadilan tersebut mengapresiasi kedua belak pihak dan kuasa hukum yang kooperatif menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dalam pelaksanaan eksekusi objek sengketa tersebut, sehingga pembagiannya tidak sampai dilakukan ke tahap eksekusi lelang.

Termohon eksekusi telah menyerahkan objek sengketa dalam perkara tersebut sesuai hasil negosiasi dengan menyerahkan secara simbolis tanah dengan ukuran 50mX50 (luas 2500 m2) ditambah sejumlah uang cash sebagai konpensasi tanah lainnya.

Untuk administrasi tanah yang diserahkan tersebut, Termohon eksekusi dan Pemohon Eksekusi nantinya bisa segera mengurus hasil pembagian tersebut ke notaris dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk dilakukan perubahan luas tanah atas sertifikat tanah yang lama bagi Termohon eksekusi dan penerbitan sertifikat tanah yang baru bagi Pemohon eksekusi.

Zaenal Ridwan Puarada menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi secara sukarela ini lebih simpel daripada dilakukan eksekusi melalui lelang.

Asas dalam pelaksanaan Eksekusi ini adalah : 1. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, kecuali putusan serta merta, putusan provisi dan eksekusi berdasarkan groze akte (Pasal 180 HIR / Pasal 191 RBg dan Pasal 224 HIR / Pasal 250 RBg). 2. Putusan tidak dijalankan secara sukarela. 3. Putusan mengandung amar condemnatoir (menghukum). 4. Eksekusi dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama dan dilaksanakan oleh Panitera.

Eksekusi terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu : 1) Eksekusi riil dapat berupa pengosongan, penyerahan, pembagian, pembongkaran, berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dan memerintahkan atau menghentikan sesuatu perbuatan (Pasal 200 ayat (11) HIR / Pasal 218 ayat (2) RBg / Pasal 1033 Rv). 2) Eksekusi pembayaran sejumlah uang (executie verkoof) yang dilakukan melalui mekanisme lelang (Pasal 196 HIR / Pasal 208 RBg).

Prosedur pelaksanaan Eksekusi ada 3 tahap, yaitu : 1) Pemohon mengajukan permohonan eksekusi dan mekanismenya sebagaimana diatur dalam pola bindalmin dan peraturan terkait. 2) Ketua Pengadilan Agama menerbitkan penetapan untuk aanmaning, yang berisi perintah kepada Jurusita supaya memanggil Termohon eksekusi hadir pada sidang aanmaning. 3) Jurusita/Jurusita Pengganti memanggil Termohon eksekusi. 4) Ketua Pengadilan Agama melaksanakan aanmaning dengan sidang insidentil yang dihadiri oleh Ketua, Panitera dan Termohon eksekusi.

Dalam sidang aanmaning tersebut, Pemohon eksekusi juga dipanggil untuk hadir. Ketua Pengadilan Agama menyampaikan peringatan kepada Termohon Eksekusi supaya dalam tempo 8 (delapan) hari dari hari setelah Termohon eksekusi diberi peringatan agar melakukan isi putusan. Panitera Pengadilan membuat berita acara sidang aanmaning yang ditandatangani oleh Ketua dan Panitera tersebut. Apabila dalam tempo 8 (delapan) hari setelah Termohon diberi peringatan tersebut dan Pemohon eksekusi melaporkan bahwa Termohon eksekusi belum melaksanakan isi putusan, maka Ketua Pengadilan Agama menerbitkan penetapan perintah eksekusi.

Untuk pelaksaaan Eksekusi ini, Pengadilan Agama berpedoman kepada beberapa peraturan diantaranya R.BG, HIR, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2010 dan Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Peradilan Agama Buku II.

Hubungi Kami

 

Pengadilan Agama Jayapura Kelas I-A

Jalan Raya Kotaraja, Abepura Kota Jayapura, Provinsi Papua Indonesia

Telp: (0967) 581354 Fax: (0967) 581354

WA  : 081 250 662 609

Email: umum.pajayapura@gmail.com

 

cctv linglung brosur hacklink hack forum hacklink film izle hacklink บาคาร่าสล็อตเว็บตรงสล็อตsahabetdeneme bonusu veren sitelerสล็อตเว็บตรงสล็อตเว็บตรงสล็อตเว็บตรงสล็อตเว็บตรงdeneme bonusu veren siteleronwinsahabetCasibomagb99jojobet giriştıklayındeneme bonusubetasus girişcasibom güncel girişPrison Break İzlenon Gamstop casinospincozlib idtr.padisahbetgunceladres2026.comJojobetdeneme bonusu veren sitelerDeneme bonusu veren siteler 2026sbobet mobilejojobetjojobetjojobetjojobet