1 | 2 | 3 | 4 | 5

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA JAYAPURA KELAS IA || HATI-HATI TERHADAP TINDAKAN PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PIMPINAN, PEJABAT DAN PEGAWAI PENGADILAN AGAMA JAYAPURA KELAS IA TERKAIT PROSES PERKARA DENGAN PERMINTAAN IMBALAN SEJUMLAH UANG || WUJUDKAN PERADILAN AGAMA YANG PRIMA (PROFESIONAL, RAMAH, INFORMATIF, MELAYANI DAN AKUNTABEL)

PEMERIKSAAN OBJEK SENGKETA WARIS DI JALAN BARU PASAR YOUTEFA

Written by N. M. Huri on .

Written by N. M. Huri on . Hits: 1145

PEMERIKSAAN OBJEK SENGKETA WARIS

DI JALAN BARU PASAR YOUTEFA

Majelis Pengadilan Agama Jayapura pada tanggal 17 Juni 2022 telah melakukan Descente / Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara sengketa waris Nomor 142/Pdt.G/2021/PA.Jpr terhadap 13 objek sengketa yang berada di Jalan Pasar Baru Youtefa, Kelurahan Wai Mhorock, Kota Jayapura. Pemeriksaan setempat ini dilakukan untuk memastikan keberadaan objek yang disengketakan di lapangan.

Pemeriksaan objek sengketa ini dilakukan oleh Musafirah (Ketua Majelis), Musrifah, (Hakim Anggota), Nur Muhammad Huri (Hakim Anggota), serta dibantu Wa’ani, S.H. (Panitera Pengganti) dan Muhlis (Jurusita). Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Penggugat II yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya (Nita Sri Apricia Sibarani) dan Tegugat I yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya (Shinta Ranwinken Jaya dan Fitriani Suci Hati Dahrir).

Ketua Majelis dalam perkara tersebut saat ditemui di ruang kerjanya seusai melakukan sidang tersebut (17/6/2022) menyampaikan bahwa Majelis Hakim yang memeriksa perkara nomor 142/Pdt.G/2022/PA.Jpr telah melakukan pemeriksaan setempat terhadap 13 objek sengketa yang didalilkan pihak Penggugat, dimana objeknya berupa 2 buah kendaraan roda 4 (Fortuner dan Ford Fiesta), 4 buah truck roda 6 (1 Isuzu dan 3 Mitusbishi), 2 sepeda motor (Honda Beat dan PCX), 1 tanah diatasnya terdapat rumah induk dan kos-kosan 26 kamar, 1 tanah diatasnya terdapat kos-kosan 26 kamar + 14 kamar, 1 tanah diatasnya terdapat kos-kosan 26 kamar, 1 tanah kosong dan 1 ruko.

Musafirah juga menjelaskan bahwa pemeriksaan setempat dilakukan untuk memastikan keberadaan objek yang disengketakan, sehingga Majelis Hakim memperoleh data riil dan update mengenai keberadaan, letak dan ukuran atau identitas objek yang disengketakan”.

Ketua Majelis tersebut juga menyatakan “Setiap orang atau pihak ketiga yang merasa memiliki hak atas objek yang menjadi sengketa dalam perkara ini, maka pihak ketiga yang merasa dirugikan tersebut dapat mengajukan gugatan intervensi sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau mengajukan gugatan baru derden verzet jika sudah ada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan yang berwenang untuk memperjuangkan / mendapatkan haknya kembali secara sah”.

Dengan dilakukan sidang pemeriksaan setempat, diharapkan objek yang disengketakan menjadi jelas letak, luas, batas-batas, kondisi identitas objek tersebut.

Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) ini dilakukan setelah majelis hakim melakukan pemeriksaan perkara sesudah tahap pembuktian. Sidang pemeriksaan setempat ini juga sebagai satu bagian untuk memperoleh keterangan lebih lengkap.

Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) bertujuan untuk mengetahui dengan jelas dan pasti tentang objek sengketa dari letak, luas, batas-batas serta dari kualitas dan kuantitas objek dimaksud. Untuk mencocokan bukti tertulis di persidangan dengan kondisi di tempat objek sengketa dan untuk menghindari kesulitan ketika nantinya dilakukan eksekusi atas objek yang disengketakan sehingga objek yang ditetapkan dalam amar putusan dapat dieksekusi.

Biaya Perkara Pemeriksaan Setempat, termasuk di dalamnya biaya pengamanan dan biaya pengukuran dibebankan terlebih dahulu kepada Penggugat, dan nantinya pembebanan biaya perkara secara keseluruhan akan dibebankan kepada pihak yang kalah yang ditetapkan dalam amar putusan akhir.

Ada dua pendapat para ahli mengenai Pemeriksaan Setempat. Pendapat pertama menyatakan bahwa Pemeriksaan Setempat dapat menjadi alat bukti yang nilai kekuatan pembuktiannya diserahkan kepada hakim. Pendapat kedua menyatakan bahwa Pemeriksaan Setempat tidak termasuk sebagai alat bukti, ia merupakan alat atau metode pemeriksaan untuk mendapatkan alat bukti, sehingga hasil yang diperoleh dalam pemeriksaan setempat menjadi alat bukti yang sah. Hasil Pemeriksaan setempat dapat dijadikan sebagai alat bukti untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam menjatuhkan putusan akhir oleh majelis hakim.

Hubungi Kami

 

Pengadilan Agama Jayapura Kelas I-A

Jalan Raya Kotaraja, Abepura Kota Jayapura, Provinsi Papua Indonesia

Telp: (0967) 581354 Fax: (0967) 581354

WA  : 081 250 662 609

Email: umum.pajayapura@gmail.com

 

cctv linglung brosur hacklink hack forum hacklink film izle hacklink บาคาร่าสล็อตเว็บตรงสล็อตsahabetdeneme bonusu veren sitelerสล็อตเว็บตรงสล็อตเว็บตรงสล็อตเว็บตรงสล็อตเว็บตรงdeneme bonusu veren siteleronwinsahabetCasibomagb99jojobet giriştıklayındeneme bonusubetasus girişcasibom güncel girişPrison Break İzlenon Gamstop casinospincozlib idtr.padisahbetgunceladres2026.comJojobetdeneme bonusu veren sitelerDeneme bonusu veren siteler 2026sbobet mobilejojobetjojobetjojobetjojobet