PENGADILAN AGAMA JAYAPURA JALIN KERJASAMA DENGAN DINAS KESEHATAN KOTA JAYAPURA
PENGADILAN AGAMA JAYAPURA JALIN KERJASAMA
DENGAN DINAS KESEHATAN KOTA JAYAPURA

pa-jayapura.go.id │ Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI Nomor : 2449/DjA/HM.00/4/2022, tanggal 22 April 2022, perihal Koordinasi dan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatan. Kerjasama ini salah satu wujud peduli tehadap tindakan pencegahan perkawinan anak di bawah umur dan mendukung program pemerintah terhadap pencegahan stunting di Indonesia.
Penandatanganan perjanjian kerjasama oleh Ketua Pengadilan Agama Jayapura, Zaenal Ridwan Puarada, S.H.I. dengan Kepala Dinas Kesehatan Kota Jayapura, Dr. Ni Nyoman Sri Antari dlaksanakan pada hari ini, Kamis 11 Agustus 2022 bertempat di Kantor Kementerian Agama Kota Jayapura.


Dalam sambutan Ketua Pengadilan Agama Jayapura menyampaikan maksud perjanjian kerjasama tersebut, yaitu sebagai pedoman pelaksanaan pemeriksaan kesehatan sebagai persyaratan permohonan Dispensasi Nikah. Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan meningkatkan pengetahuan kepada masyarakat Kota Jayapura tentang dampak biologis, psikologis, ekonomi dan sosial bagi perkawinan anak dibawah umur.





