UPAYA PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK USIA DINI, PA JAYAPURA JALIN KERJASAMA DENGAN DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA KOTA JAYAPURA
UPAYA PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK USIA DINI, PA JAYAPURA JALIN KERJASAMA DENGAN DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA KOTA JAYAPURA

pa.jayapura.go.id – Bertempat diruang pertemuan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Jayapura, Ketua Pengadilan Agama Jayapura Zaenal Ridwan Puarada, S.H.I. menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Jayapura.
Penandatangan Perjanjian Kerjasama yang dilaksanakan pada Kamis 25 Agustus 2022 lalu, dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Jayapura Betty Anthoneta Puy, S.E., M.P.A., dan pegawai serta Sekretaris, Panitera dan Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Jayapura.


Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini bertujuan sebagai upaya peningkatan Pengetahuan tentang dampak psikogis, ekonomi dan sosial bagi pelaksanaan perkawinaan pada usia anak, sehingga dapat menekan angka perkawinan anak di usia dini melalui peran yang terintegrasi dan bersinergi antara Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Jayapura dengan Pengadilan Agama Jayapura.
Adapun isi dan poin utama dari Perjanjian Kerjasama ini meliputi layanan konseling bagi Pemohon Dispensasi Kawin terkait pemahaman orangtua dan anak berusia dini tentang kehidupan pernikahan dan berkeluarga.
Dengan dilaksanakannya penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pengadilan Agama Jayapura dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Jayapura tentang Layanan Konseling Bagi Pemohon Dispensasi Kawin, diharapkan dapat menurunkan prosentase perkawinan di usia dini.








