HAKIM PA JAYAPURA BERHASIL MEMEDIASI PERKARA PADA KEGIATAN PAPEDA LINK DI DISTRIK MUARA TAMI
HAKIM PA JAYAPURA BERHASIL MEMEDIASI PERKARA
PADA KEGIATAN PAPEDA LINK DI DISTRIK MUARA TAMI
Selasa, 13 Februari 2024. Bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Muara Tami, Pengadilan Agama Jayapura melaksanakan kegiatan Sidang Keliling bekerjasama dengan KUA Distrik Muara Tami. Pelaksanaan kali ini merupakan kegiatan ke 3 dari rangkaian salah satu program unggulan Pengadilan Agama Jayapura Kelas IA, yaitu Pelayanan Perkara Dalam Jangkauan Keliling (PAPEDA LINK).
Kegiatan PAPEDA LINK merupakan kegiatan sidang di luar gedung yang dilaksanakan pada lokasi yang jauh dari kantor pengadilan. Dengan kegiatan ini diharapkan masyarakat yang lokasinya jauh dari kantor pengadilan, tetap bisa mendapatkan pelayanan secara maksimal tanpa harus datang ke kantor pengadilan.
Agenda pada kegiatan kali ini adalah sidang kedua bagi para pihak yang perkaranya diterima pada sidang pertama tanggal 6 Februari 2024. Pada sidang kedua kali ini, Hakim Pengadilan Agama Jayapura Kelas IA telah berhasil memediasi 1 pasangan yaitu pada perkara nomor 55G.
Keberhasilan mediasi ini tentu merupakan sebuah prestasi bagi Pengadilan Agama Jayapura Kelas IA. Hakim Pengadilan Agama Jayapura Kelas IA berhasil membuktikan bahwa mediasi pun bisa berhasil dilakukan tanpa harus berada pada ruang mediasi kantor pengadilan. Hal ini sekaligus menekankan bahwa lokasi bukan menjadi halangan bagi Pengadilan Agama Jayapura dalam memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat Kota Jayapura.