KEBERHASILAN MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA JAYAPURA MENJELANG AKHIR RAMADHAN 1445H
KEBERHASILAN MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA JAYAPURA
MENJELANG AKHIR RAMADHAN 1445H
Kamis, 4 April 2024. Mediator Pengadilan Agama Jayapura kembali berhasil mendamaikan pasangan yang berperkara di Pengadilan Agama Jayapura. P (Penggugat) dan T (Tergugat) dalam perkara nomor 92/Pdt.G/2024/PA.Jpr, berhasil damai setelah melaksanakan mediasi di ruang mediasi pengadilan. Ishak Lubis, S.Ag., selaku Mediator dalam perkara tersebut membenarkan bahwa P dan T telah berhasil rukun kembali pada saat menempuh mediasi tanggal 4 April 2024.
Dalam proses mediasi tersebut, hakim mediator mengupayakan dan memberikan nasehat kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai. Akhirnya tercapai kesepakatan kedua belah pihak untuk berdamai dan Pemohon mencabut permohonan cerai yang telah diajukan. Pemohon dan Termohon sepakat untuk kembali hidup bersama dan berusaha membina dan menjalankan biduk rumah tangga yang harmonis.