1 | 2 | 3

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA JAYAPURA KELAS IA || HATI-HATI TERHADAP TINDAKAN PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PIMPINAN, PEJABAT DAN PEGAWAI PENGADILAN AGAMA JAYAPURA KELAS IA TERKAIT PROSES PERKARA DENGAN PERMINTAAN IMBALAN SEJUMLAH UANG || WUJUDKAN PERADILAN AGAMA YANG PRIMA (PROFESIONAL, RAMAH, INFORMATIF, MELAYANI DAN AKUNTABEL)

PARA PIHAK BAHAGIA, PERDAMAIAN KEMBALI DITOREHKAN MEDIATOR PA JAYAPURA

Written by Siti Halijah on .

Written by Siti Halijah on . Hits: 553

PARA PIHAK BAHAGIA

PERDAMAIAN KEMBALI DITOREHKAN MEDIATOR PA JAYAPURA

Jayapura, 13 November 2024 -- Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama (PA) Jayapura, Bapak Abdul Rahman, S.H.I., M.H. selaku Hakim Mediator PA Jayapura hari ini (Rabu, 13/11) kembali menunjukkan keahliannya dalam peroses mediasi. Kehadiran kedua belah pihak dalam sengketa perkawinan yang terdaftar dengan register . Nomor 375/Pdt.G/2024/PA.Jpr dimanfaatkan oleh PA Jayapura dalam mengejar optimalisasi kinerja mediasi. Setelah diperintahkan oleh Hakim Tunggal, Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I., M.H. Penggugat dan Tergugat yang bersengketa tentang perceraian dan nafkah anak kemudian menemui mediator yang ditunjuk. Sebagaiman diketahui, proses mediasi di Pengadilan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Sesungguhnya mediasi merupakan upaya penyelesaian sengketa melalui perundingan untuk mencapai kesepakatan bersama dengan bantuan mediator. Optimalisasi keberhasilan mediasi dalam persidangan, termasuk di PA Jayapura menjadi salah satu tolak ukur keberhasilan Indikator Kinerja Utama.

Tepat pukul 10.30 WIT, Abdul Rahman bersama kedua belah pihak yang telah ditunda perkaranya tersebut kemudian mulai melaksanakan tahapan mediasi di PA Jayapura. Proses yang cukup "alot", Mediator telah berupaya mengerahkan kemampuannya agar pasangan suami-isteri ini rukun kembali berumah tangga, namun keduanya ternyata menyatakan tidak mungkin bersatu kembali. Oleh karenanya, Hakim Mediiator kemudian memberikan nasihat dan menengahi keduanya terkait dengan gugatan komulasi nafkah atas kedua anak mereka. "Bapak, Ibu, Nafkah atas anak yang belum dewasa, baik secara hukum nasional maupun hukum Islam menjadi tanggung jawab ayah. Sedangkan Ibu bertanggung jawat merawat dan mengasuh dua anak saudara yang masih belum mumayyiz tersebut", ujar Rahman.

Setelah berunding, keduanya kemudian saling menyadari kewajiban dan hak masing-masing. Sehingga keduanya pada proses mediasi ini mencapai kesepakatan perdamaian sebagian. Keduanya menyatakan untuk perceraian sama-sama tidak mungkin rukun kembali, namun untuk nafkah kedua anaknya Tergugat selaku Ayahnya siap memberi nafkah sesuai kemampuannya dan kemampuan tersebut diterima oleh Penggugat sebagai Ibunya. Setelah dibantu Mediator merumuskan kesepakatan perdamaian sebagian tersebut, akhirnya keduanya menandatangani dokumen tersebut.

Di penghujung mediasi, kedua belah pihak secara bergantian menyatakan telah menyadari kesalahan masing-masing dan saling meminta maaf dan memaafkan. Keduanya kemudian berjabat tangan dan menyatakan siap untuk tetap berhubungan baik demi perkembangan anak-anaknya. Bukan hanya itu, baik Penggugat dan Tergugat pun menyatakan akan menjalankan kesepakatan perdamaian yang mereka buat dan telah ditandatangani di depan mediator dengan sebaik-baiknya. Dengan torehan keberhasilan sebagian perkara ini, Abdul Rahman selaku mediator menyatakan kepada Tim Media, bahwa kedua belah pihak ini nangtinya akan tetap berhubungan baik dan memperoleh kebahagiaan ke depannya.

Hubungi Kami

 

Pengadilan Agama Jayapura Kelas I-A

Jalan Raya Kotaraja, Abepura Kota Jayapura, Provinsi Papua Indonesia

Telp: (0967) 581354 Fax: (0967) 581354

WA  : 081 250 662 609

Email: umum.pajayapura@gmail.com

 

cctv linglung brosur hacklink hack forum hacklink film izle hacklink