1 | 2 | 3

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PENGADILAN AGAMA JAYAPURA KELAS IA || HATI-HATI TERHADAP TINDAKAN PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PIMPINAN, PEJABAT DAN PEGAWAI PENGADILAN AGAMA JAYAPURA KELAS IA TERKAIT PROSES PERKARA DENGAN PERMINTAAN IMBALAN SEJUMLAH UANG || WUJUDKAN PERADILAN AGAMA YANG PRIMA (PROFESIONAL, RAMAH, INFORMATIF, MELAYANI DAN AKUNTABEL)

WAKIL KETUA PA JAYAPURA KEMBALI BERHASIL MEDIASI PERKARA PERCERAIAN

Written by Siti Halijah on .

Written by Siti Halijah on . Hits: 452

WAKIL KETUA PA JAYAPURA

KEMBALI BERHASIL MEDIASI PERKARA PERCERAIAN

Jayapura, 19 November 2024 -- Hari ini (Selasa, 19/11) kembali menganti Penggugat dan Tergugat dalam perkara Cerai Gugat dengan Nomor Perkara 394/Pdt.G/2024/PA.Jpr hadir menunggu di depan ruang mediasi Pengadilan Agama (PA) Jayapura untuk menjalani proses mediasi. Setelah selesai berhasil mediasi dalam perkara sebelumnya, kembali Wakil Ketua PA Jayapura, Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I., M.H. tepat pukul 15.00 WIT masuk ke ruang mediasi untuk menjalani tugasnya sebagai mediator dalam perkara tersebut. Setelah keduanya masuk ke ruang mediasi, Beliau secara efektif menerapkan seluruh tahapan proses mediasi guna mendamaikan kedua belah pihak.

"Bapak dan Ibu, perkawinan adalah menyatukan perbedaan antara 2 pihak. Oleh karenanya saling memahami dan mengisi kekurangan satu dengan yang lainnya menjadi kunci langgengnya perkawinan", nasihat Dr. Muh. Nasikhin. Beliau juga berusaha mendengarkan keluh-kesah dan harapan kedua belah pihak secara berimbang agar mereka dapat kembali rukun. Namun setelah panjang melakukan diskusi dan negosiasi terkait pokok perceraiannya, Penggugat dan Tergugat ternyata malah sepakat untuk melanjutkan perkara ini dan bersedia bercerai dengan cara yang baik (saling memaafkan).

Sama halnya dengan mediasi perkara sebelumnya, mediator satu ini pun tidak menyerah. Terhadap keinginan Penggugat dan Tergugat terkait pasca perceraian pun sepakat untuk dimusyawarahkan kedua belah pihak. Melalui negosiasi panjang, akhirnya disepakati bahwa ada 1 poin alasan perceraian dari Penggugat yang harus diubah dan dicabut saat sidang. Selain itu, tetang kewajiban pasca perceraian, Penggugat dan Tergugat pun sepakat bahwa Tergugat berkewajiban membayar uang kenang-kenangan (mut'ah) kepada Penggugat sesuai dengan kesepakatan yang telah ditanda tangani di depan Hakim Mediator. Proses mediasi yang membuahkan keberhasilan sebagian ini merupakan keberhasilan untuk kedua kalinya yang ditorehkan Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I., M.H. Keberhasilan mediasi yang terus diusahakan oleh Bapak Wakil Ketua juga merupakan bentuk keseriusan Beliau untuk mewujudkan capaian target kinerja utama PA Jayapura tahun ini.

Mengakhiri proses mediasi, Hakim Mediator selain mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada kedua belah pihak, Beliau juga memohon maaf bila selama proses mediasi terdapat kesalahannya.Beliau pun menghimbau kepada para pihak untuk senantiasa menjalin sillaturrahmi dengan baik. Setelah ditutup dengan hamdalah dan salam, di hadapan Mediator kedua belah pihak keduanya pun bersalaman dan saling bermaafan.

Hubungi Kami

 

Pengadilan Agama Jayapura Kelas I-A

Jalan Raya Kotaraja, Abepura Kota Jayapura, Provinsi Papua Indonesia

Telp: (0967) 581354 Fax: (0967) 581354

WA  : 081 250 662 609

Email: umum.pajayapura@gmail.com

 

cctv linglung brosur hacklink hack forum hacklink film izle hacklink