PENGUMUMAN PERTAMA LELANG EKSEKUSI PENGADILAN AGAMA JAYAPURA KELAS 1A
PENGUMUMAN PERTAMA LELANG EKSEKUSI
PENGADILAN AGAMA JAYAPURA KELAS 1A
Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Jayapura Kelas 1A perihal pelaksanaan Eksekusi Lelang Nomor 1/Pdt.Eks/2021/PA.Jpr, tanggal 10 Februari 2021 terhadap putusan Nomor 76/Pdt.G/2020/PA.Jpr., tanggal 11 Agustus 2020 jo. 12/Pdt.G/2020/PTA.Jpr., 19 November 2020 dalam perkara Harta Bersama antara Penggugat an Ermawati binti Djafar melawan Tergugat an Nur Awan Taufiq Bin E.S. Suwarsana maka Pengadilan Agama Jayapura Kelas 1A akan mengadakan penjualan dimuka umum Lelang Eksekusi Harta Bersama secara tertulis tanpa kehadiran peserta melalui internet dengan penawaran tertutup (closed bidding) melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jayapura, dengan tempat, waktu dan objek lelang sebagai berikut: Harta Bersama : Sebidang tanah seluas 158 M2 Sertipikat Hak Milik Nomor 69, pemegang hak milik Nur Awan Taufik, yang diterbitkan pada tanggal 31 Maret 2005 oleh Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Kota Jayapura, beserta bangunan rumah dua lantai (lantai ketiga dibangun secara sepihak oleh Tergugat sendiri tanpa izin Penggugat/Terbanding) yang berdiri di atasnya, terletak di Gang Ulin III B.23 Perumnas II RT.02/RW.12, Kelurahan Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, dengan batas-batas: Utara : berbatasan dengan rumah bapak Mathius Awoitouw. Timur : berbatasan denganrumah bapak Sibarani. Selatan : berbatasan dengan rumah Ibu Betti Patipelohi. Barat : berbatasan dengan Gang Ulin I. Harga limit RpRp679.000.000 (enam ratus juta tujuh puluh sembilan ribu rupiah) dan uang jaminan RpRp275.000.000 (dua ratus juta tujuh puluh lima ribu rupiah). Batas akhir Penawaran : Rabu, 16 Maret 2022, pukul 10.00 WIT (08.00 WIB/waktu server) |